Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Akan Ditahan 20 Hari Kedapan

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Sumber Tribunmanadao.co.id)

 AXIALNEWS.id  — [dibaca eksil nius] – Kasus kematian Brigadir J terus bergulir, hingga kini secara keseluruhan ada 25 personel Polri diperiksa Tim Khusus. 

Pemeriksaan Tim Khusus terus berjalan terhadap para oknum perwira tinggi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J

Baca Juga  Syukuran Penghargaan MURI, SMSI Mendesain Masa Depan

Salah satu perwira yang diperiksa yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dikabarkan Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan jenderal bintang dua itu sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk kepentingan penyelidikan dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga  Korban Pemerkosaan Aman Aborsi Menurut WHO

Saat dikonfirmasi mengenai kabar ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh terkait penetapan dan penahanan Irjen Sambo.

Saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan tim khusus terkait informasi penetapan tersangka dan penahanan Irjen Sambo.

Baca Juga  Program Muhibah Budaya Jalur Rempah 2022, Kuatkan Posisi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia

“Tunggu informasi dari tim khusus dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us