Dorong Evaluasi Nasional, KAMMI Dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Sumatera

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral–Lingkungan Hidup dan Kehutanan (ESDM–LHK) PP KAMMI, Nugra Ferdino. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan terbukti merusak lingkungan di wilayah Sumatera.

Kebijakan ini dinilai langkah maju menegakkan keadilan ekologis serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral–Lingkungan Hidup dan Kehutanan (ESDM–LHK) PP KAMMI, Nugra Ferdino, menegaskan pencabutan izin tersebut harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh tata kelola sumber daya alam nasional.

“PP KAMMI mengapresiasi langkah tegas pencabutan izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Sumatera. Namun kami menilai, kebijakan ini tidak boleh berhenti di sini. Masih banyak perusahaan lain di Sumatera maupun di provinsi lain yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran serupa dan harus segera dievaluasi bahkan dicabut izinnya,” ujar Nugra Ferdino dalam keterangannya, baru-baru ini.

Baca Juga  22 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Langkat

Menurut Nugra, kerusakan lingkungan di berbagai wilayah Sumatera telah berlangsung lama dan berdampak sistemik, mulai dari meningkatnya bencana banjir dan longsor, pencemaran sungai, kerusakan kawasan hutan, hingga konflik agraria berkepanjangan yang merugikan masyarakat adat dan petani.

PP KAMMI secara khusus merekomendasikan pemerintah melakukan audit menyeluruh dan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan bermasalah lainnya di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan energi, baik di Sumatra maupun di wilayah lain seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.

Baca Juga  HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, 20.145 Narapidana Sumut Terima Remisi

“Kami mendorong agar perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, melanggar AMDAL, mengabaikan reklamasi pascatambang, serta menguasai lahan di luar izin resmi, tidak hanya dievaluasi, tetapi dicabut izinnya tanpa kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, PP KAMMI menekankan pencabutan izin harus disertai langkah lanjutan berupa penegakan hukum, pemulihan ekologis, serta pengembalian hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas korporasi.

PP KAMMI juga meminta pemerintah pusat dan daerah membuka ruang partisipasi publik, termasuk mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, dalam proses pengawasan pasca-pencabutan izin agar tidak terjadi praktik pengalihan izin bermasalah kepada pihak lain tanpa perbaikan tata kelola.

Sebagai organisasi mahasiswa, PP KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal kebijakan pembangunan agar berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

Baca Juga  30 Hari Doa & Khatam Quran "Sadana" untuk Prabowo - Gibran Menang Satu Putaran

“Sumatera dan daerah-daerah lain di Indonesia bukan ruang eksploitasi tanpa batas. Negara wajib hadir memastikan sumber daya alam dikelola secara adil, lestari, dan bertanggung jawab demi generasi masa depan,” pungkas Nugra Ferdino.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us