
AXIALNEWS.id | Pemkab Langkat gelar sosialisasi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024, Kamis (23/11/2023).
Giat ini dirangkai peringatan HUT ke-52 Korpri di Kabupaten Langkat, di ruang pola Kantor Bupati Langkat.
Pemkab Langkat mendorong netralitas Pemilu 2024 di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar ASN tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi pemilu mendatang.
Seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden.
Penandatanganan ikrar netralitas ASN dilakukan Sekdakab Langkat Amril, Analis Kebijakan Ahli Utama dr Indra Salahudin, para pejabat, kepala perangkat daerah (KPD), dan camat jajaran Pemkab Langkat.
Lalu pengucap Ikrar dipandu Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab Langkat, Mahardhika Sastra Nasution diikuti seluruh ASN yang hadir.
Berikut isi ikrar deklarasi ASN:
Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Selanjutnya, Plt Bupati Langkat mengharapkan ASN bekerja lebih profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia pun menjelaskan dengan terbitnya undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini ada beberapa poin penting yang harus dilaksanakannya ASN, diantaranya :
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi