Dorong Netralitas di Pemilu, ASN Pemkab Langkat Berikrar & Teken Pakta Integritas

Ikrar deklarasi dipandu Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab Langkat, Mahardhika Sastra Nasution diikuti seluruh ASN yang hadir, Kamis (23/11/23) di ruang pola Kantor Bupati Langkat.(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemkab Langkat gelar sosialisasi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024, Kamis (23/11/2023).

Giat ini dirangkai peringatan HUT ke-52 Korpri di Kabupaten Langkat, di ruang pola Kantor Bupati Langkat.

Pemkab Langkat mendorong netralitas Pemilu 2024 di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar ASN tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi pemilu mendatang.

Seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden.

Penandatanganan ikrar netralitas ASN dilakukan Sekdakab Langkat Amril, Analis Kebijakan Ahli Utama dr Indra Salahudin, para pejabat, kepala perangkat daerah (KPD), dan camat jajaran Pemkab Langkat.

Lalu pengucap Ikrar dipandu Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab Langkat, Mahardhika Sastra Nasution diikuti seluruh ASN yang hadir.

Baca Juga  Penanaman Kedelai di Tunggurono, Ditinjau Amir Hamzah

Berikut isi ikrar deklarasi ASN:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Baca Juga  Cegah Konflik Sosial, Forkopimda - Forkopimca di Langkat Gelar Rakor

Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Selanjutnya, Plt Bupati Langkat mengharapkan ASN bekerja lebih profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ia pun menjelaskan dengan terbitnya undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini ada beberapa poin penting yang harus dilaksanakannya ASN, diantaranya :

  1. Penguatan pengawasan sistem merit yang merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa ASN bekerja berdasarkan prestasi dan kualitas bukan nepotisme atau korupsi.
  2. Penetapan kebutuhan pegawai yang membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengalokasikan sumber daya manusia secara efisien.
  3. Kesejahteraan ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup ASN.
  4. Penataan tenaga honorer yang menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer.
  5. Digitalisasi manajemen ASN yang mencakup transformasi komponen manajemen ASN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional.(*)
Baca Juga  Pembangunan Kota Medan Jor-joran untuk Kepentingan Masyarakat Berkelanjutan

Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us