DPD IMM Sumut Desak Pemerintah Berantas Mafia BBM & Narkoba di Belawan

Sekertaris DPD IMM Sumut, Akbar Muhadist. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) minta pemerintah selesaikan problem pendidikan, mafia BBM dan narkoba di wilayah hukum Belawan.

Hal ini disampaikan Sekertaris Umum DPD IMM Sumut, Akbar Muhadist, setelah melakukan kunjungan ke pesisir Belawan serta bertemu dengan nelayan tradisional yang berada di daerah tersebut.

“Kemarin kita mendapati keluhan nelayan tradisional di pesisir laut Belawan terkait persoalan yang ada di sana (Belawan). Mulai dari infrastruktur, pendidikan, mafia BBM bersubsidi dan narkoba,” sebutnya, Sabtu (1/2/2025).

Akbar mengatakan maraknya peredaran narkoba di wilayah Belawan memicu tindakan kriminal hingga menghambat pertumbuhan SDM (Sumber Daya Manusia). 

Baca Juga  Erha 'Harimau Sumatra' Mati di Medan Zoo, Ini Tanggapan Rahudman

“Lalu, persoalan mafia BBM dan narkoba yang marak beredar ini, bisa menyebabkan efek domino yang berkepanjangan bagi pendidikan, pertumbungan ekonomi dan SDM disana,” ujar Ketua Umum PC IMM Kota Medan periode 2022-2023.

“Ditambah lagi narkoba ini kan salah satu pintu besar dalam menghancurkan generasi penerus bangsa dan enggak kenal usia,” sambung Akbar.

Baca Juga  Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polda Sumut Bekuk Pelaku di Bandara KNIA

Dirinya menegaskan bahwa jaminan perlindungan terhadap nelayan kecil atau nelayan tradisional harus menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah serta ada upaya lebih dari aparat penegak hukum dalam penindakan peredaran narkoba di Wilayah hukum Belawan.

“Negara (pemerintah) harus hadir dalam mengaktualisasikan solusi ditengah-tengah kesengsaraan masyarakat (Nelayan) seperti yang tertuang pada UU nomor 7 tahun 2016, Peraturan Pemerintah RI nomor 50 tahun 2015 dan UU nomor 20 tahun 2003,” tegasnya.

Baca Juga  Open House 2024 Sirapit, Doanya Warga Langkat Sejahtera

Ia juga memaparkan upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba seperti yang disebut pada UU nomor 35 tahun 2009. 

Sehingga aparat penegak hukum bisa dengan optimal mengimplementasikan UU Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 pasal 1 dan UU nomor 2 tahun 2002 pasal 13 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang harus mampu menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat. (*)

Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us