AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — DPRD Kabupaten Langkat bentuk Panitia Khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa (12/7/2022).
Panitia Khusus (Pansus) ini akan bertugas membahas, meneliti dan menyempurnakan 8 Ranperda, yang diantaranya 6 Ranperda merupakan Inisiatif DPRD dan 2 Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Langkat dan telah difasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprovsu.
Delapan (8) Ranperda itu sebagai berikut:
1.Ranperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pengolahan Limbah Barang Berbahaya dan Barang Beracun.
2.Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.
3.Ranperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
4.Ranperda tentang Penyelenggaraaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
5.Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
6.Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7.Ranperda tentang Perkebunan dan Petani Plasma.
8.Ranperda tentang Perlindungan dan Pengawasan Orang Dengan Gangguan Jiwa.