AXIALNEWS.id | DPRD Kota Tanjungbalai diduga belum mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Instruksi tersebut mewajibkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50%, namun DPRD Tanjungbalai tercatat hanya memangkas sekitar 11%.
Berdasarkan dokumen APBD 2025, sebelum Inpres terbit, Pemko Tanjungbalai mengalokasikan anggaran perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 11,057 Miliar.
Namun setelah Inpres resmi diterbitkan, DPRD hanya melakukan pengurangan sebesar Rp 1,23 Miliar.
Dengan kata lain, anggaran yang tersisa masih mencapai sekitar Rp 9,82 Miliar atau hanya mengalami pemotongan 11,2%.
Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran, mengakui bahwa pemangkasan anggaran tersebut belum memenuhi ketentuan Inpres.
Ia menyebut proses evaluasi masih berlangsung dan perubahan anggaran masih mungkin terjadi.
“Itu belum final, masih akan ada perubahan,” kata Eswin saat ditemui wartawan, Selasa (20/5/2025).
Meski begitu, Eswin tidak merinci berapa besar pengurangan tambahan yang akan dilakukan. Ia hanya menegaskan komitmen DPRD untuk menyesuaikan anggaran agar sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan efisiensi belanja negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi instruksi kepada seluruh kepala daerah, kementerian, lembaga, dan pimpinan DPRD untuk melakukan efisiensi anggaran, terutama pada pos perjalanan dinas, rapat, honorarium, pengadaan kendaraan dinas, serta pembangunan gedung.
Instruksi tersebut muncul sebagai langkah pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas fiskal dan mempercepat belanja yang lebih produktif di tengah berbagai tekanan ekonomi global.(*)
Editor: Syafrizal M