
AXIALNEWS.id | Dinas Pendidikan Langkat sedang diterpa isu dugaan ‘jual beli’ jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah dengan bandrol Rp 10 juta.
Ditaksir dugaan pungli jual beli jabatan telah mencapai Rp 800 juta dari 80 Plh Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat sekolah dasar.
Kabar itu didapatkan Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Abdul Rahim dari pengaduan sumber layak dipercaya di wilayah Dinas Pendidikan Langkat.
“Sedangkan kabarnya oknum Plt Kadis Pendidikan Langkat dalam mengangkat guru sebagai kepala sekolah menjadi Plh Kepala Sekolah SD, dikabarkan 1 SK Plh diduga dihargai Rp 10 juta per SK Plh,” ungkap Rahim, Senin (24/2/2025).
“Sampai saat ini SK Plh yang sudah ditandatangani oleh Plt Kadis Pendidikan Langkat sekitar 80 SK Plh dan sudah dibagikan kepada guru yang sudah diangkat Plh Kepala Sekolah,” tambah Rahim.
Informasi didapat Lawan Institute, dugaan pengutipan uang SK Plh Kepsek melalui orang kepercayaannya berinisial Pln.
Rahim turut mempersoalkan aturan pengangkatan Plh Kepsek tersebut. Apakah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kepala sekolah yang telah diatur Permendikbud No 40 tahun 2021 tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.
“Apakah mutasi kepala sekolah yang dilakukan oleh Plt Kadis Pendidikan Langkat sesuai aturan yang termuat dalam Permendikbud No 40 tahun 2021? tanya Rahim.
Ketua Bidang Komunikasi Badko HMI Sumut periode 2021-2023 ini meminta Bupati dan Wakil Bupati Langkat untuk mengevaluasi Plt Kadis Pendidikan Langkat.
“Cari lah orang yang benar-benar memajukan pendidikan Langkat yang sudah tercoreng ini dan mengangkat kembali nama baik Dinas Pendidikan Langkat,” saran Rahim.
Ini memang tantangan berat Bupati dan Wakil Bupati Langkat untuk menghilangkannya, harus ada gebrakan baru.
“Kabupaten Langkat beberapa kali menjadi Isu nasional masalah korupsi, bukan hanya satu dan dua kali saja, warga Langkat menjadi malu. Dalam menjaga sebagai kabupaten yang religius, tak lah mudah,” kata Rahim.
Rahim pun mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat ke depan jangan ada yang mencoba-coba melakukan jual beli jabatan Kepsek.
“Mari sama sama kita dukung pemerintahan Presiden Prabowo-Wakil Presiden RI Gibran dalam berantas korupsi dalam segala bentuk apapun, termasuk memajukan pendidikan,” kata Rahim.
Polda Sumut disarankan memanggil Plt Kadis Pendidikan Langkat untuk dimintai klarifikasi atas isu yang muncul.
Belum lagi, Plt Kadis Pendidikan Langkat yang kabarnya mempunyai teman dekat oknum Polda Sumut.
“Jangan mentang-mentang ada orang dekat dengan oknum petinggi di kepolisian diduga menganggar ‘beking’, ini tidak boleh dilakukan. Bekerja lah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Sementara Plt Kadisdik Langkat, Robert Hendra Ginting tegas menepis kabar itu.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Plh Kepsek pada 17 Oktober 2024, itu merupakan usulan dari kebijakan Syaiful Abdi saat masih menjabat Kadisdik Langkat.
“Itu 17 oktober 2024 lo bang… yang nota bene baru 1 bulan aku jadi sekretaris (Disdik Langkat) dan Pak Syaiful kadis yang pegang semua usulan Plt (Kepsek),” terang Robert melalui pesan whatsapp, Senin (24/2/2025).
Ia turut menjelaskan bahwa pada 7 Oktober 2024 momen perjalanan dinas dirinya ke Dinas Pendidikan Bali bersama jajaran Disdik Langkat, yakni Gembira Ginting dan Pak Nuh.
“7 oktober 2024 itu waktu perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan Bali dengan Gembira Ginting dan Pak Nuh. Itu baru sebulan saya di lantik jadi Sekretaris Dinas Pendidikan (Langkat) bang,” jelasnya.
“Waktu itu karena anggaran kantor belum cair jadi Gembira Ginting nya mendahulukan. Ketika sampai di Bali. Beberapa hari kemudian Gembira Ginting bilang dah menipis uangnya dan minta no rekeningku, karena kata Gembira Ginting, dia gak ada nomor rekening biar di transfer. Gitu ceritanya bang,” paparnya menguatkan tepisan isu tersebut.(*)
Editor: Riyan