Dugaan Pelanggaran Kampanye, Poster Dedi Iskandar Batubara di Pagar Sekolah

Poster Dedi Iskandar Batubara, tertempel di pagar Sekolah Dasar Negeri 060884, jalan Gajah Madah, Kota Medan. (axialnews/Alzi)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Ada poster calon anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara terpasang di pagar SD Negeri 060884 Kota Medan.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye itu diduga syarat melanggar aturan kampanye.

Terlihat di lapangan Rabu (13/12/2023), satu poster bergambar wajah Dedi Iskandar Batubara dengan nomor urut 7 dipasang di pagar SD Negeri tersebut.

Diketahui, Dedi Iskandar Batubara akan bertarung demi satu kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dedi Iskandar Batubara adalah incumbent di lembaga yang sama.

Baca Juga  Caleg PDIP Nastur Sembiring Santuni 70 Duafa & Yatim Piatu

Sesuai aturan, Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Baca Juga  Peringati HUT ke-52 Korpri, ASN Pemko Binjai Bersihkan Makam

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.

Sementara Itu, Ketua Bawaslu Medan David Tampubolon yang dikonfirmasi wartawan mengaku akan segera mengeceknya.

Baca Juga  Sopir Angkot 123 Yang Tertabrak Kereta Api Diduga Mabuk

“Nanti kita cek dan dipelajari bang,” katanya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us