AXIALNEWS.id | Ada poster calon anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara terpasang di pagar SD Negeri 060884 Kota Medan.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye itu diduga syarat melanggar aturan kampanye.
Terlihat di lapangan Rabu (13/12/2023), satu poster bergambar wajah Dedi Iskandar Batubara dengan nomor urut 7 dipasang di pagar SD Negeri tersebut.
Diketahui, Dedi Iskandar Batubara akan bertarung demi satu kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dedi Iskandar Batubara adalah incumbent di lembaga yang sama.
Sesuai aturan, Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.
Sementara Itu, Ketua Bawaslu Medan David Tampubolon yang dikonfirmasi wartawan mengaku akan segera mengeceknya.
“Nanti kita cek dan dipelajari bang,” katanya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani