
AXIALNEWS.id | Dugaan penerimaan ratusan tenaga honorer di sejumlah SKPD jajaran Pemkab Langkat terjadi di rentang Oktober 2023 – 2025.
Para tenaga honorer ini sebagian sempat dikabarkan dirumahkan, namun kabar teranyar mereka kembali dipanggil untuk bertugas lagi.
Penerimaan ratusan honorer rentang Oktober 2023 – 2025 kuat diduga menabrak pasal 65 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Informasi diterima, kembalinya tenaga honorer diluar Database BKN 2022 akan didaftarkan ke outsourcing.
“Kabarnya honorer diluar databese dipanggil lagi bang, mereka mau di outsourcing kan, tapi untuk honorer yang masuk (penerimaan) di Januari 2025 tetap dirumahkan, mereka gak bisa di outsourcing kan. Itu kabar yang aku dengar dari kawan-kawan bang,” sebut narasumber yang indentitasnya minta disembunyikan, Senin (24/3/2025).
Tenaga outsourcing di instansi pemerintah merupakan tenaga kerja yang dikontrak perusahaan penyedia jasa untuk bekerja di instansi pemerintah.
Jika rencana ini dilakukan, pengalihan tenaga honorer ke outsourcing tanpa seleksi yang profesional bakal menguras APBD dengan memberikan gaji ke ratusan tenaga honorer dimaksud.
Pasalnya, honorarium tenaga honorer biasanya sebesar Rp 1 juta – Rp 1,5 juta per bulan. Jika dialihkan ke outsourcing besarannya meningkat disesuaikan besaran UMK (upah minimum kabupaten), belum lagi jika ditambah gaji ke – 13/THR, biaya perlindungan jiwa dan kesehatan, serta keuntungan perusahaan outsourcing.
Diketahui UMK Langkat di tahun 2025 sebesar Rp 3.134.660. Diduga estimasi gaji satu tenaga honorer yang dialihkan ke outsourcing bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per bulannya.
Diduga keberadaan honorer diluar Database BKN 2022 ini dipaksakan, mereka di rekrute untuk menggantikan posisi tenaga honorer sebelumnya yang telah lulus seleksi PPPK.
“Iya bang rata-rata honorer yang masuk saat ada honorer sebelumnya di dinas itu lulus P3K. Misalnya ada tujuh orang yang lulus ni, ya gak lama ada tujuh juga honorer baru yang masuk,” ungkap narasumber itu.
Penerimaannya terindikasi sarat pungli, hingga sejumlah oknum di SKPD gencar dan bersemangat mencari tenaga honorer pengganti lulusan PPPK. Diduga besaran pungli yang menyebar mencapai Rp 30 juta – Rp 45 juta per orang.
Dugaan pungli ini menjadi poin mendasar memaksakan tenaga honorer Non Database BKN 2022 untuk di outsourcing kan guna membungkam praktek pungli hingga tidak sampai bocor informasinya ke APH.
Harapannya, setelah di outsourcing kan tidak ada lagi kegaduhan pihak terkait menuntut pengembalian uang pungli dari oknum penerima/pelaku rekrutmen.
Selanjutnya, nantikan redaksi memuat keterangan pihak Pemkab Langkat dari instansi terkait untuk mengupas informasi diatas, guna memastikan kebenaran kabarnya. (*)
Editor: Riyan