Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Ditolak Majelis Hakim

Sidang kasus dugaan korupsi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023, Senin (24/3/25) di PN Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kasus dugaan Korupsi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah memasuki persidangan, dimana sebelumnya telah didakwa 5 orang.

Mereka di antaranya Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua orang kepala sekolah yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Perlu diketahui pada 5 Maret 2025 Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap lima Terdakwa. Dimana dua orang Terdakwa Syaiful Abdi selaku Kadis Pendidikan dan Eka Putra Depari selaku Kepala BKD Langkat mengajukan Eksepsi.

Kemudian Senin, 17 Maret 2025 dilanjutkan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi para Terdakwa. Pasca jawaban JPU majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin 24 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Baca Juga  Rahudman Siap Bantu Pembangunan Kantor MW KAHMI Sumut

Pada 24 Maret 2025 majelis hakim perkara a quo membacakan putusan selanya. Adapun isi putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yaitu Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Eka Putra Depari dan Syaiful Abdi.

Pasca, majelis hakim membacakan putusan tersebut, majelis menyampaikan bahwa sidang selanjutnya agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Baca Juga  LBH Medan Jelaskan Pencatutan 3 Foto Pejabat Langkat di Aksi Guru Honorer

Kemudian majelis hakim menanyakan kepada JPU berapa saksi yang akan diajukan, JPU menyampaikan akan mengajukan saksi sebanyak 30 orang.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum terdakwa apakah ada mengajukan saksi a de charge, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan ada, namun belum memastikan berapa orang jumlah.

Baca Juga  Pemkab Langkat Langgar HAM Seleksi PPPK Guru 2023, Polda Sumut Diminta Tangkap Aktor Intelektual

Seyogyanya tindakan para Terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, UU Pendidikan Duham dan ICCPR.

Setelah itu majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada 14 April 2025 dengan agenda pemeriksaan Saksi.(*)
Sumber: LBH Medan, 24 Maret 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us