Gadis 14 Tahun di Labusel Hamil & Gantung Diri, Abang Kandung & Sepupu Jadi Tersangka

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting dan Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis merilis pengungkapan kasus bunuh diri karena hamil, Rabu (27/8/25) di Mapolres Labusel. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap misteri gadis 14 tahun gantung diri, Jumat (22/8/2025) lalu.

Gadis malang itu hamil hingga depresi menjadi penyebab aksi nekat korban. Abang kandung dan sepupu korban menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu.

Polisi telah menetapkan sepupu korban, KHM (25) dan abang kandungnya N (20), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel sebagai tersangka.

“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Saudara sepupu korban yang telah menghamilinya, sedangkan abang kandungnya melakukan pelecehan terhadap korban,” terang Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga  Bupati Labusel Nongkrong di Warkop Jurnalis Medan

Ia didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting dan Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis.

Sebelumnya, warga sempat geger karena menemukan korban tewas gantung diri di tiang rumahnya. Saat itu, kondisi perut korban terlihat membesar sehingga meninggalkan kecurigaan.

Keluarga sempat menguburkan jenazah korban. Namun karena curiga, kemudian pihak keluarga membuat Laporan Polisi (LP) ke pihak berwajib, sehingga selang satu hari dilakukan penggalian kuburan korban (ekshumasi).

Baca Juga  Gimmick Hal Biasa Dalam Debat, Bobby: Mau Lebih Santai Diganti Ajang Silaturahim Saja

Berdasarkan hasil autopsi korban diketahui sedang hamil, dan penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka yang memiliki peran masing-masing.

“Korban depresi karena hamil, sehingga nekat bunuh diri,” sebutnya.

Dari pengungkapan itu, disita berbagai barang bukti, terdiri 1 baju korban, 1 celana korban, 1 kain yang digunakan untuk gantung diri dan 1 handphone (HP) milik korban.

Sedangkan barang bukti dari tersangka KHM, 1 unit HP. Polisi juga menemukan barang bukti lain milik korban, yakni 1 buku diary dan 1 buku tulis.

Baca Juga  Info Terbaru…!!! 3 Tersangka PPPK Langkat Ditetapkan Polda, 1 Pejabat Pelaksana

Dari peristiwa itu, Kapolres Labusel menegaskan, pihaknya bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Selatan, berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah hal yang sangat penting. Kami berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan, serta menindak tegas para pelaku. Tidak ada ruang bagi predator kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Labuhanbatu Selatan,” tegas AKBP Aditya.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us