
AXIALNEWS.id | Satreskrim Polrestabes Medan menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, Senin (22/7/24).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pria paruh baya yakni AF (56) dan IS (50) serta menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat terpisah.
“AF yang merupakan warga Jalan M Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS yang merupakan warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya,” sebutnya, Kamis (25/7) di Mako Polrestabes Medan.
Mulanya, Jama Purba menyebut pihaknya mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi.
“Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) ini merupakan satwa dilindungi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan selain menyita dua jenis satwa dilindungi dari kedua pelaku, pihaknya juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai. Namun, tidak tergolong dalam satwa dilindungi.
Dirinya juga memaparkan keseluruhan satwa yang disita bersumber dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp 750 ribu untuk setiap satwa.
“Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp 5 juta,” ujarnya.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” sambungnya.
Diketahui seluruh satwa tersebut, kini telah diserahkan ke BKSDA. Kemudian para pelaku terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(*)