AXIALNEWS.id | Akibat pemotongan iuran BPJS Kesehatan, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menerima insentif Rp 15.000 dan ramai di media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, angkat bicara menanggapi hal tersebut. Eka mengatakan, sebagai peserta BPJS Kesehatan, guru P3K paruh waktu memiliki kewajiban.
Dalam skemanya, iuran BPJS Kesehatan dialokasikan sebesar Rp 156.000 yang ditanggung pemerintah daerah, serta Rp 39.000 yang dipotong langsung dari insentif yang diterima P3K paruh waktu.
“Jadi, insentif yang diterima akan berkurang sebesar Rp 39.000. Potongan itu merupakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Eka, Jumat (6/2/2026).
Pemda Terbatas Anggaran
Eka menuturkan, pengangkatan P3K paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, pembiayaan gaji dan insentifnya dibebankan kepada pemerintah daerah, yang saat ini tengah menghadapi keterbatasan anggaran.
“Meski demikian, kami (Pemkab Sumedang) tetap berupaya maksimal,” tutur Eka.
Salah satunya, dengan mengangkat seluruh non-ASN yang telah mengikuti seleksi agar bisa masuk sebagai P3K paruh waktu. Meski, kondisi fiskal daerah terbatas.
Tak hanya itu, Pemkab Sumedang juga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar P3K paruh waktu masih diperbolehkan menerima honor tambahan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Kami berkomitmen untuk mengupayakan peningkatan insentif P3K paruh waktu melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026,” sebut Eka.
Insentif Bervariasi Eka mengatakan, terkait besaran insentif di lingkungan Dinas Pendidikan nominal yang diterima bervariasi. Untuk tenaga teknis, insentif berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 2 juta per bulan.
Sementara itu, tenaga guru menerima insentif mulai dari Rp 55.000 hingga Rp 730.000. Eka menambahkan, guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif sebesar Rp 55.000 merupakan mereka yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi guru dengan nominal sekitar Rp 2 juta. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perbedaan besaran insentif.
“Besaran insentif saat ini, memang belum ideal karena keterbatasan anggaran daerah. Namun, kami terus berupaya mencari solusi agar kesejahteraan P3K paruh waktu bisa meningkat ke depan,” kata Eka.
Sumber: kompas.com