AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Jadi perbincangan hangat masyarakat Langkat, soal keberadaan Resto & Cafe Star Fly yang berada di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumut.
Himpunan Masyarakat Karo Indonesia (HMKI) dan Aliansi Mahasiswa Anti Narkoba (Amanat) Kabupaten Langkat menduga Star Fly adalah diskotik bukan sekedar Resto & Cafe, disinyalir sebagai lokasi peredaran narkotika.
Pemilik usaha Start Fly, Bambang S membantah tudingan tersebut. Secara tegas, ia menyatakan bahwa usahanya yang bernama Star Fly murni usaha rumah makan atau resto & cafe yang sudah memiliki izin yang sah.
“Usaha kami bukan diskotik melainkan usaha yang berbentuk rumah makan/resto & cafe, serta sudah mempunyai izin yang terdaftar dengan SPPL Nomor Induk Berusaha (NIB) 0212220023929,” tegas Bambang, Minggu malam (11/12/2022).
Lebih lanjut Bambang yang namanya tertera dalam dokumen perizinan berbasis usaha mikro NIB 0212220023929 itu, turut membantah dan meminta dibuktikan bahwa mereka mengelola tempat perjudian dan barak- barak narkoba seperti yang di tuduhkan.
“Tidak ada dan tidak pernah kita menyediakan tempat perjudian serta barak – barak narkoba apalagi transaksi narkoba di Star Fly, itu hanya isu yang menjatuhkan nama baik tempat kami berusaha aja,” imbuh pria berkepala plontos itu.
Ditempat terpisah, Jojon (45) warga Dusun Tanjung Balai yang dipercayakan menjaga lokasi Star Fly, mengatakan selain sudah mengantongi izin usaha, masyarakat Dusun Tanjung Balai juga tidak merasa keberetan ataupun merasa terganggu dengan keberadaan cafe & resto Star Fly.
“Warga Dusun Tanjung Balai tidak merasa terganggu atas keberadaan Star Fly, warga juga membuat penyataan tidak keberatan dengan dibuktikanya tanda tangan,” ungkapnya.
Sementara Ketua HMKI Langkat, Meidi Kembaren menghimbau agar Forkopimca Kuala baik itu Camat, Polsek, maupun Koramil untuk mengevaluasi beroperasinya diskotik yang diduga bertameng cafe dan resto di Kuala.
“Kita semua sedang berperang melawan narkoba, tempat tempat yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba harus dipersempit ruang geraknya. Apalagi kabarnya Star Fly itu berdiri di lahan Eks PTPN yang belum jelas legalitas tempat, maupun izin operasionalnya,” ucap Meidi.
Menurutnya generasi muda Langkat harus dijauhkan dari budaya-budaya negatif, seandainya pun mempunyai izin lokasi mereka itu tidak tepat jika ingin membuka tempat hiburan malam dilokasi itu, sebaiknya jangan disitu. Apalagi tidak mempunyai izin.
“Saya berharap dinas terkait seperti Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata mengecek izinnya. Apabila tidak mempunyai izin sebaiknya Satpol PP menutup tempat itu sebelum terjadi konfik dengan masyarakat sekitar. Kita akan segera menyurati dinas-dinas terkait sebagai bentuk keberatan,” tegas Meidi Kembaren.
Sembari menambahkan Star Fly Kuala sendiri kabarnya beroperasi dengan menghadirkan beberapa DJ sampai subuh, aktivitas mereka sangat menggangu masyarakat sekitar.
Sedangkan Ketua Amanat Langkat, Agung Permana meminta Pemkab Langkat menyegel permanen diskotik Star Fly Kuala. Sebab Pemkab Langkat sendiri belum memberikan izin kepada tempat hiburan malam tersebut. Apabila tidak segera disegel, pihaknya akan melakukan aksi di Kantor Bupati Langkat.
“Saya meminta Pemkab Langkat agar cepat melaksanakan penyegelan di diskotik Star Fly Kuala, karena mereka berdiri di tanah Eks HGU PT LNK yang belum memiliki izin usaha atas tempat tersebut,” Kata Agung (11/12/22).
“Kami akan segera menghantarkan surat pernyataan keberatan keberadaan diskotik Star fly Kuala kepada Pemkab Langkat agar segera dilakukan penindakan,” tambah Agung.
Agung pun menduga tempat tersebut disinyalir sebagai tempat peredaran narkotika, dan adanya barak barak judi dibelakang bangunan diskotik.
“Kita semua tahu setiap tempat hiburan malam pasti disediakan tempat untuk berjudi dan mungkin tempat untuk memakai narkoba. Kami memohon kepada Polres Langkat dan BNNK Langkat agar melakukan lidik kesana agar tidak meresahkan,” pintahnya. (*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S