AXIALNEWS.id | Kemajuan teknologi digital memudahkan berbagai aktivitas manusia, termasuk dalam beribadah.
Kemudahan ini salah satu dampak positif perkembangan teknologi yang patut diakui.
Dengan teknologi digital, kini umat Islam tak perlu repot-repot membawa mushaf Al-Qur’an cetak.
Sekarang muslim bisa mengunduh aplikasi Al-Qur’an di handphone (HP) masing-masing, kemudian membaca kitab suci itu dengan mudah.
Namun demikian, aplikasi Al-Qur’an di HP memunculkan berbagai pertanyaan. Salah satunya tentang hukum membaca Al-Qur’an di HP bagi wanita haid.
Apakah tetap haram atau boleh?
Persoalan ini pernah muncul dalam kajian Al Bahjah yang diisi KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Ulama kharismatik kelahiran Blitar itu menjelaskannya dengan gamblang.