AXIALNEWS.id | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) buktikan komitmennya sebagai mitra kritis bangsa.
Hal itu dibuktikan melalui penyelenggaraan diskusi publik bertajuk pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK) 135/PUU-XXI/2024: menakar dampak pemisahan pemilu nasional dan lokal yang digelar di Aula Dinas Pemuda Olahraga, Selasa (29/7/2025)
Acara itu menjadi ruang intelektual untuk mendalami implikasi putusan MK yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal, dan disambut hangat oleh berbagai kalangan akademisi, penyelenggara pemilu, dan praktisi politik.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPD IMM Sumut Rahamat Taufiq Pardede menekankan, meski putusan berada di ranah pusat, respon dan refleksi kritis dari daerah sangat penting.
“Perlu ada narasi-narasi alternatif dari daerah sebagai masukan konstruktif terhadap konsekuensi putusan ini, baik dari segi politik, hukum, maupun sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Iffah Rosita, Komisioner KPU RI yang hadir sebagai keynote speaker, menyatakan kegiatan ini merupakan ikhtiar serius untuk memberi sumbangsih yuridis yang dapat dijadikan rujukan oleh pembuat kebijakan.
“Melalui kajian-kajian kritis ini, kita berharap bisa merekomendasikan langkah-langkah terbaik bagi peserta pemilu, pemilih, dan penyelenggara. Ini bentuk nyata kepedulian IMM Sumut terhadap masa depan demokrasi bangsa,” ungkapnya.
Diskusi kian dinamis dengan paparan Dr Faisal Riza Pengamat Politik dari Sumut. Ia menyoroti bahwa pemisahan pemilu berpotensi meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat.
“Pemisahan ini dapat memberi ruang lebih bagi pemilih untuk memahami konteks nasional dan lokal secara lebih utuh, yang pada akhirnya bisa meningkatkan angka partisipasi,” jelas Faisal.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Mora Harahap, Bendahara Umum DPW PAN Sumut. Ia menilai bahwa meskipun putusan MK telah menetapkan pemisahan, peningkatan partisipasi tidak bisa dijamin.
“Ada banyak faktor lain yang lebih menentukan, seperti fluktuasi siklus politik dan kecenderungan pragmatisme pemilih. Partisipasi politik tidak otomatis tumbuh hanya karena pemilu dipisah,” paparnya.
Dalam sesi berikutnya, Roby Effendy Hutagalung dari KPU Sumut mengupas tentang dimensi kualitas partisipasi. Ia membedakan antara pemilih aktif dan pasif.
“Pemilih aktif adalah mereka yang hadir sebagai pengawas dan pemberi ide dalam proses demokrasi. Sebaliknya, pemilih pasif hanya ikut arus, tanpa pemahaman mendalam terhadap proses dan konsekuensinya,” tuturnya.
Diskusi ini ditutup dengan ajakan untuk terus membangun kesadaran publik terhadap pentingnya pemilu sebagai instrumen demokrasi. IMM Sumut berkomitmen menjadikan hasil diskusi ini sebagai policy brief untuk disampaikan ke KPU, DPR, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Acara ini menjadi refleksi bahwa kampus dan mahasiswa masih menjadi kekuatan moral, intelektual, dan sosial dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia, terutama di tengah dinamika ketatanegaraan yang terus berkembang.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy