
AXIALNEWS.id | Mangkrak! Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya di SMP ST Regina School Telaga, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.
Dari website LPSE, diketahui pekerjaan dimaksud jenis tender Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 di Dinas Pendidikan Langkat sebesar Rp 247. 589.923,74,- harusnya selesai di Desember 2024.
Pekerjaan jenis pengadaan kontruksi dengan kode 7089304 ini dikerjakan CV UMAJA beralamat Jl Jend Ahmad Yani No 8-E, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Medan, Sumut.
Dari pantau tim, terlihat tanggal 24 Februari 2025, ruang laboratorium komputer belum juga selesai dikerjakan.
Kondisinya, lantai keramik belum keseluruhan dipasang, pengecatan asbes plafon dan dinding ruang belum selesai, termasuk pintu dan jendela juga belum terpasang.
Di lokasi material bangunan masih semrawut, berserakan baik diluar dan di dalam ruang laboratorium komputer.
Padahal, kuat diduga pembangunan ruang laboratorium komputer tersebut selesai dibayarkan oleh BPKAD Pemkab Langkat.
Hal tersebut mengindikasikan dugaan ‘main mata’ antara oknum PPTK, PPK dan sejumlah pejabat lainnya di Disdik Langkat dengan rekan hingga pengejaran belum selesai namun bisa lunas dibayarkan.
Dugaan main mata muncul, lantaran secara aturan pekerjaan bisa dibayarkan karena pihak dinas melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat laporan pekerjaan sudah selesai dikerjakan sesuai kesepakatan bersama dalam kontrak.
Berdasarkan laporan itu, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar).
Lalu SPM diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat. Selanjutnya BPKAD menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk diteruskan ke Bank Sumut, kemudian pihak bank melakukan pembayaran ke nomor rekening perusahaan rekanan.
Disoal itu, Plh Kadisdik Langkat Robert Hendra Ginting menyarankan langsung berkoordinasi ke PPK dan PPTK. Sementara keduanya, kompak bungkam.
“Jika berkenan konfirmasi ke PPTK nya Pak Nuh atau Pak Supriadi (PPPK). Terimakasih,” tulisan di pesan whatsapp, Selasa (25/2/2025).
Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah menjelaskan, pihaknya menerbitkan SP2D berdasarkan pengajuan SPM dari dinas terkait.
Soal selesai atau belum pengerjaan fisik tidak menjadi kewenangan pihaknya.
“Sepanjang SPM nya disampaikan OPD kepada BPKAD maka SP2D nya diterbitkan, berkaitan dengan fisik itu (selesai atau belum), tanggung jawab para OPD,” jelasnya, Selasa (25/2/2025).(*)
Editor: Riyan