AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk diperiksa.
Polri membantah Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, dalam status tersangka, dan ditahan terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, untuk diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait pelanggaran etik, berupa pengrusakan alat-alat bukti dalam pengungkapan, dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Jadi, itu (penahanan, dan penetapan tersangka Irjen Sambo) itu tidak benar,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedi menerangkan, terkait pengungkapan, dan proses penyidikan pembunuhan Brigadir J, Polri bekerja di semua lini. Penuntasan kasus pidana, dilakukan Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di dalam tim tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, ikut bergabung, dan sudah menetapkan tersangka. Yaitu, Bharada Richard Eliezer (E), yang ditetapkan tersangka Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.