Iklan Pemilu

Irjen Sambo Bukan Tersangka, Dibawah ke Mako Brimob untuk Diperiksa

Irjen Pol Ferdy Sambo usai diperiksa 7 jam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Sumber Liputan6.com)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] — Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk diperiksa.

Polri membantah Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, dalam status tersangka, dan ditahan terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

Baca Juga  Syamsul Arifin: Tambang Minyak Berandan Biayai 70 % APBN

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, untuk diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait pelanggaran etik, berupa pengrusakan alat-alat bukti dalam pengungkapan, dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi, itu (penahanan, dan penetapan tersangka Irjen Sambo) itu tidak benar,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca Juga  Korban Erupsi Gunung Semeru Trauma: Harta Benda Hilang

Dedi menerangkan, terkait pengungkapan, dan proses penyidikan pembunuhan Brigadir J, Polri bekerja di semua lini. Penuntasan kasus pidana, dilakukan Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga  Loby Afandin Direspon Cepat, Jembatan Sei Wampu Selesai di 2022

Di dalam tim tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, ikut bergabung, dan sudah menetapkan tersangka. Yaitu, Bharada Richard Eliezer (E), yang ditetapkan tersangka Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2 3
Berita Lainnya

Contact Us