Iklan Pemilu

Isi Inmendagri Cegah Covid-19 Pada Natal & Tahun Baru 2022

Ilustrasi Rayakan Tahun Baru di Keramaian. Sumber Klikdokter.com
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id – Nasional | Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 masih pada situasi pandemi Covid-19. Prokes Covid-19 kembali diperketat lewat pengaktifan Satgas Covid-19 hingga tingkat pedesaan seacara optimal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (24/11/2021), instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Adapun isi dari aturan terbaru ini menegaskan, sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, Mendagri Tito memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota:

Baca Juga  Pembatasan Pengunjung Luar Negeri Jelang Nataru

Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah daerah diminta:

Baca Juga  BIN Gelar Vaksin di Langkat di Tiga Lokasi

a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan 3T (testing, tracing, treatment).

c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Santunan Korban Tabrak Kereta Api di Sekip Puluhan Juta

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Berita Lainnya

Contact Us