Jadi Kawasan Karya Cipta, ASN Diminta Kenakan Batik dari Kampung Batik Brandan

Bupati Langkat Syah Afandin menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham Sumut pada penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta, Kamis (12/6/2025) jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Babalan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Bupati Langkat Syah Afandin menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) pada penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta, Kamis (12/6/2025) jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Penetapan ditandai penekanan sirine oleh Bupati Langkat bersama jajaran Kemenkumham Sumut, sebagai bentuk resmi pengakuan kawasan tersebut sebagai wilayah kekayaan cipta berbasis budaya lokal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Bupati Langkat, termasuk sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, seni tari Inai, dan piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta.

Sertifikat pencatatan ciptaan juga diberikan kepada owner Batik Brandan, Ibu Dhany Rose, atas desain batik khas Langkat bermotif “Mahkota Diraja.”

Baca Juga  Jamin Keamanan Mudik Nataru, Petugas ASP Divre I Sumut Tes Narkoba

Bupati Langkat mengapresiasi atas dukungan dan kolaborasi dari Kemenkumham dan masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya Langkat.

Ia menekankan, pengakuan ini langkah konkret mendorong sektor ekonomi kreatif daerah.

Baca Juga  Ketahui Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah & Menghitung Rumusnya

“Penetapan kawasan Karya Cipta ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” tegas Syah Afandin.

Ia juga berharap Kampung Batik Brandan terus berkembang menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan, serta meminta agar batik Brandan dapat dikenakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi produk lokal.

Baca Juga  BRI Peduli Beasiswa Rp100 juta Melalui Program TJSL

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut menjelaskan bahwa KIK adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan ini dinilai penting agar tidak terjadi eksploitasi budaya tanpa izin.

“Dengan perlindungan hukum melalui KIK, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari kekayaan budaya yang mereka miliki,” ujar Ignatius Silalahi.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us