AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Jenazah korban kecelakaan maut pengendara sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi (Nopol) BK 4552 AHQ di Stabat, sudah diambil dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura dan dibawah pulang oleh pihak keluarganya.
Korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) meninggal akibat pecah kepala diduga terlindas Bus Medan Jaya, setelah sebelumnya bersenggolan.
“Hari itu juga (Jum’at 23/8/2022), jenazah korban sudah diambil oleh pihak keluarganya,” sebut Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Langkat, Ipda Arifin SH MH melalui seluler, Minggu (25/9/2022).
Selain melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), Sat Lantas Polres Langkat juga memeriksa barang milik korban. Ditemukan dompet beserta identitas yakni KTP korban dan handphone milik korban.
Lalu pihak berwajib mencoba membuka kunci (sandi pengamanan) handphone korban. Setelah berhasil, pihak keluarga korban langsung dihubungi dan disampaikan kabar dukacita tersebut.
“Kita periksa barang korban, lalu handphone-nya kita coba buka kata sandinya. Setelah berhasil, keluarganya langsung kita hubungi dan kita arahkan untuk mengambil jenazah korban dari RSUD T.Pura,” sebut Ipda Arifin.
“Hari itu juga keluarga korban langsung datang. Setelah pihak keluarga datang, semua barang milik korban diserahkan kepada keluarganya,” tambah Ipda Arifin menjelaskan.
Diketahui latarbelakang penyebab peristiwa Kecelakaan maut yang menewaskan pria paruh baya itu terjadi pada Jum’at (23/8/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.
Lokasinya di Jalan umum Medan – Tanjung Pura KM 39 – 40, tepatnya di daerah Coklatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan, Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Langkat.
Korban bernama Suruhen (56) warga Jalan Agraria No.293 Dusun Hulu Desa Kampung Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Korban mengalami luka robek diwajah, robek dikepala dan kepalanya pecah. Kini jenazah korban dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura.
Dari keterangan tertulis Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Hosea Ginting SH melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Langkat, Ipda Arifin SH MH.
Sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Mobil Bus Medan Jaya Nopol BK 7237 LC dan sepeda motor Honda Vario datang dari arah Tanjung Pura menuju Kota Medan, keduanya satu arah. Posisi Honda Vario berada didepan Mobil Bus sebelah lajur kanan.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga pengemudi Mobil Bus Medan Jaya melaju melewati Honda Vario dengan tidak menjaga ruang gerak yang cukup.
Membuat dinding sebelah kanan Mobil Bus Medan Jaya menyenggol stang sebelah kiri Honda Vario, sehingga hilangnya keseimbangan dan pengemudi terjatuh.
Akibatnya kepala korban terlindas oleh ban belakang sebelah kanan Mobil Bus Medan Jaya, membuat pengendara tewas ditempat dengan kepala pecah.
Menurut Ipda Arifin kerugian akibat Lakalantas tersebut ditaksir Rp1 juta. Sementara Supir Mobil Bus Medan Jaya Nopol BK 7237 LC tidak berada dilokasi dalam lidik.(*)
Editor: AN Yusuf