Kasus Kematian Warga Deliserdang: 7 Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya PTDH

Markas Polda Sumut beralamat di Jl Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Polda Sumut menggelar Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh (7) personel yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu.

Diketahui, korban warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Ia meninggal setelah dua hari ditahan Polrestabes Meda, usai cekcok dengan oknum polisi Selasa (24/12/24), dan dibawa pada Rabu (25/12/24) dini hari.

Janazah Budianto Sitepu ditemukan istri di bangsal jenazah RS Bhayangkara pada Kamis (26/12/2024).

Sidang KEPP merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr Rahmadani SH MH.

Baca Juga  Pasukan Brimob I Polda Sumut Tiba di Kota Binjai

Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.

Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Baca Juga  Tiga Aspek Fokus Pemuda Sesuai Mandat Undang-undang

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi.

Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, ia menyampaikan setiap pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai aturan.

“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kompol Siti Rohani menambahkan putusan sidang ini adalah bukti nyata Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.

“Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.

Melalui sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

Baca Juga  Sky Garden Kutalimbaru Ilegal, Pemprov Sumut Tidak Pernah Terbitkan Izin Usaha

Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang.

Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai hukum.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us