
AXIALNEWS.id | Eva Meliani Pasaribu anak kandung mendiang Wartawan Rico Sempurna Pasaribu menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB, 13 Februari 2025.
Eva didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mendatangi Pomdam I/BB menyerahkan 7 bukti terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat orang keluarganya.
Adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting als Bulang (Terdakwa). Dimana saat itu Eva ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB.
Hal tersebut juga bersesuaian dan terungkap secara jelas saat dipersidangan PN Kabanjahe dimana Bebas ginting secara tegas melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan bukit.
Jika di flashback sedari awal keterlibatan Koptu HB telah terlihat ketika proses rekontruksi yang dilakukan Polda Sumut dan rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut.
Kemudian bukti video rekaman persidangan di PN Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan 4 saksi diatas sumpah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana secara tegas para saksi menyatakan jika Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan oleh korban Rico, sebelumya secara berulang dan vulgar.
Serta berkali- kali juga Koptu HB meminta berita tersebut untuk dihapus (Take Down) baik kepada Rico maupun ke Pimred tempat Rico bekerja.
Selanjutnya para saksi menegaskan jika Bebas Ginting adalah tangan kanan/orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya dari ormas dan wartawan.
Tidak hanya memberikan bukti-bukti tersebut Eva dan KKJ beserta LBH Medan juga mempertanyakan perkembang/proses penegakan hukum yang telah dilakukan Pomdam I/BB.
Sangat mengejutkan bahwa sampai dengan hari ini, ternyata tiga terdakwa Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring yang diduga orang suruhan (By order) untuk melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap rico dan keluarga tidak diperiksa Pomdam I/BB.
Mendengarkan hal tersebut secara tegas LBH Medan menyampaikan kritik keras kepada Pomdam I/BB yang ketika itu diwakili Mayor Sitepu, Kapten Erly (Penyidik Perkara a quo) dan teamnya. Serta secara hukum meminta ketiga terdakwa segera diperiksa.
LBH Medan menilai banyaknya kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB, hal tersebut dapat dilihat secara jelas dimana 6 bulan pasca laporan Eva, tiga terdakwa tidak diperiksa.
Padahal kasus ini berkaitan dengan tindakan para terdakwa yang mengakibatkan matinya Rico dan keluarga.
Kemudian Eva dan KKJ tidak pernah diberitahukan secara hukum (tertulis) perkembangan kasus yang ditangani Pomdam I/BB. Ini jelas menimbulkan kecurigaan dan prespektif negatif dari Eva dan KKJ, dimana seakan-akan ada yang ingin ditutup-tutupi.
Oleh karena itu LBH Medan telah meminta secara tegas ke Pomdam untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesional.
Jika hal tersebut tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat khususnya Eva berspekulasi kalau Pomdam tidak serius menyelesaikan kasus ini.
LBH Medan, KKJ dan Eva juga meminta secara hukum kepada Pomdam I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka, pasca menerima 7 bukti elektronik dan memeriksa para terdakwa.
Tidak ada alasan lagi bagi Pomdam untuk tidak melakukan hal tersebut, LBH Medan juga menilai keterlibatan Koptu HB telah Ceto Welo-welo (terang benderang/jelas).
Sesungguhnya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan Keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, UU TNI dan UU PERLINDUNGAN ANAK.(*)
Sumber: LBH Medan
Editor: Riyan