
AXIALNEWS.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan eksekusi terpidana Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana kurungan 4 tahun penjara, Jumat (14/2/2025) pukul 10.15 WIB.
Eksekusi eks Bupati Langkat atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berlangsung di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menerangkan pelaksanaan eksekusi Cana rangkaian proses penanganan perkara sesuai tugas Kejaksaan sebagai lembaga berwenang.
Dijelaskan Ika, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menuntut Cana dengan pidana penjara 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Namun dalam proses akhir sidang, diputuskan bebas tak bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat.
“Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi,” ungkapnya.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama Terpidana Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana.
Memutuskan Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp 200 juta, subsidiair 2 (dua) bulan penjara.
Lalu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin beralamat di Dusun III Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dikembalikan kepada Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana.
Hadir dalam eksekusi jajaran Kejari Langkat, di antaranya: