
AXIALNEWS.id | Jarak tempu yang jauh penyebab utama Tim pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Langkat datang terlambat ke lokasi kebakaran di Simpang 4 Bahorok Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok.
Mestinya, Tim Damkar wajib maksimal 15 menit sampai ke lokasi sejak menerima laporan.
Kebakaran yang menelan dua korban meninggal dunia, satu orang luka bakar, dan menghanguskan 6 rumah/ruko ini terjadi Kamis (3/4/25) sekitar pukul 00.40 WIB dini hari.
Begini penjelasan Kasat Pol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun terkait keterlambatan Tim Damkar sampai ke lokasi kebakaran.
Menurutnya benar kewajiban Tim Damkar sampai ke lokasi kebakaran 15 menit setelah menerima laporan. Namun hal itu tidak bisa disamaratakan, sebab jarak tempu kebakaran Bahorok jauh dari pos hingga berjarak 68 km.
Mobil tanki dengan perjalanan yang jauh mau tidak harus memakan waktu lama menjadi penyebab utama keterlambatan.
“Betul di peraturannya SPM 15 menit,
Tapi lihat kondisi letak pos kita dimana untuk Langkat. Karena pos ada di Stabat dan Selesai. Jarak tempuh mobil pribadi saja 2 jam bagaimana dengan mobil tanki (damkar),” jelasnya, Kamis (3/4/2025).
“Pos di Stabat dan Binjai, yang kebakaran di Bahorok ujung, jarak tempuh 68 km. Bila kebakaran di seputaran ibu Kota Langkat, Stabat bisa sesuai SPM, tergantung jarak tempuh. Tapi yang jelas anggota sudah maksimal menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi,” tambahnya menjelaskan.
Dari penjelasan diatas, masyarakat luas yakin dengan integritas Tim Damkar Pemkab Langkat yang cekatan dan sigap saat merespon laporan kebakaran. Jadi salahnya hanya karena jarak pos yang jauh.
Harapannya setelah mengetahui akar masalah tersebut, pejabat berwenang bisa mengusulkan dan menganggarkan pembangunan Pos Damkar hingga berdiri di 23 kecamatan di Langkat.
Sehingga hak masyarakat yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terwujud.