
AXIALNEWS.id | Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Serapuh Asli, Tanjungpura didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat telah melakukan pemanggilan beberapa pihak guna permintaan keterangan.
Pemanggilan ini bagian dari tahapan proses penanganan perkara untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan Tim Kejari Langkat.
Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menyampaikan pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini melalui tahapan dan prosedur hingga tuntas. Sampai saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.
“Sampai sejauh ini tim penyelidik terus bekerja sesuai SOP, tentunya perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada masyarakat, tetapi kami mohon waktu untuk mengumpulkan bukti ataupun petunjuk,” sebutnya, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, dugaan korupsi tersebut terjadi di masa kepemimpinan Nasrul Hafiz (Kepala Desa Nonaktif), sebelum bersangkutan diberhentikan dari jabatannya akibat demonstrasi warga Desa Serapuh Asli yang menuntut pencopotan.
Nasrul Hafiz saat menjabat, diduga melakukan perselingkuhan dengan istri tenaga kebersihan di kantornya bertugas, bahkan sudah dua kali dipergoki warga.(*)
Editor: Riyan