
AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Langkat | Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan perkara pidana umum, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Stabat, Rabu (9/3/2022).
Hadir Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, Kepala pengadilan negeri Stabat, As’ad Rahim Lubis dan sejumlah perwakilan dari Polres Langkat, BNNK dan Pemkab Langkat.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 119 perkara ini dilakukan dengan cara dibakar sampai hangus menjadi debu. Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong – potong.
Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan pemusnahan barang bukti perkara pidum Kejari Langkat sebanyak 119 perkara tersebut terdiri dari perkara narkotika berupa ekstasi sebanyak 5 butir, ganja sebanyak 19,76 gram dan sabu sebanyak 164,75 gram.