Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,7 M Lebih dari Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara Kualanamu

Uang hasil pengembalian dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart AirPort Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp 34.301.538.000. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik, menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart AirPort Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp 34.301.538.000.

Baca Juga  Langkat di 2022, Angka Tindak Pidana Meningkat - Penyelesaian Menurun

Salah satu Sub Kontraktornya yaitu LD selaku Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart AirPort dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

“Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp 19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang di tunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang,” paparnya.

Baca Juga  Januari-Juni 2023, Kunjungan Wisman ke Sumut Capai 94.815 Orang

Adre menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT Angkasa Pura Solusi.

Baca Juga  Ingin Kesehatan Warganya Terjamin Merata, Walikota Binjai Teken MoU

“Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) di temukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan uang pengembalian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” kata Adre W Ginting. (*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us