AXIALNEWS.id | Persoalan kekosongan Kepala Desa definitif di Desa Telaga Said di RDP kan.
Usulan itu bermula dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telaga Said, Said Suhardi Surbaki.
Lewat mediasi, ia meminta Komisi A DPRD Langkat mengundang pihak terkait dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Tujuannya agar jabatan Kepala Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat segera definitif.
Akhirnya Senin (22/7/2024) digelar RDP terkait hal itu dengan mengundang jajaran Pemkab Langkat terkait, di Gedung DPRD Langkat.
Yakni Dinas PMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Sei Lepan dan BPD Telaga Said.
Ketua BPD Telaga menjelaskan saat ini Desa Telaga Said dijabat Pj Kepala Desa.
Masa tugas Pj di Desa Telaga Said sudah dua tahun berlangsung, setelah Kepala Desa Telaga Said yang lama tersandung kasus hukum.
“Masyarakat menginginkan Desa Telaga Said dipimpin oleh kepala desa yang definitif, walaupun saat ini kinerja Pj Kepala Desa baik,” ujar Suhardi.
Wakil Ketua Komisi A Sandrak Herman Manurung pun meminta Dinas PMD cepat respon persoalan itu.
“Hendaknya jangan terlalu lama tidak didefinitifkannya kepala desa di desa itu,” ucapnya.
Lalu perwakilan Dinas PMD menjelaskan, dapat dilakukan proses PAW (pengganti antar waktu) kepala desa dengan mekanisme diusulkan oleh masyarakat ke BPD.
Calon kepala desa harus lebih dari dua orang untuk dipilih kembali dengan sumber dana dari APBDes.
Anggota Komisi A Dedi, meminta Dinas PMD membantu administrasi proses PAW Kepala Desa Telaga Said sesuai regulasinya.
Selanjutnya Sandrak Herman Manurung meminta Dinas PMD mengakomodir proses PAW Kepala Desa Telaga Said.
Lalu dari segi hukum meminta Bagian Hukum memastikan prosesnya berjalan sesuai regulasi dan koridor hukum.
Hadir dalam RDP Ketua Komisi A Bahri dan Anggota Komisi A Surialam, Ahmad Senang dan Salam Sembiring.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani