AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML) bersama Pemerintah Kabupaten Langkat gelar konsultasi publik Ranperda pelestarian kebudayaan daerah Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (19/9/2022).
Giat ini dalam rangka percepatan menghasilkan produk hukum pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten Langkat, di hadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat melalui Sekdakab Langkat H Amril SSos MSP.
Konsultasi publik dimaksudkan untuk memperoleh masukan, saran, aspirasi, gagasan, ide, dan koreksi dari berbagai pihak untuk upaya pelestarian serta pemeliharaan berupa perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan penataan kebudayaan daerah.
Hal tersebut bertujuan melindungi, mengamankan dan melestariakn budaya daerah juga memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi daerah yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan daerah dalam masyarakat yang multi kultural.
Sehingga mampu meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan daerah, meningkatkan kepedulian, kesadaran dan aspirasi masyarakat terhadap peninggalan budaya daerah.
Serta untuk membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme dan patriotism. Juga membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya dalam bidang kebudayaan, mengembangkan kebudayaan daerah untuk memperkuat jati diri kebudayaan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Amril berharap giat tersebut dapat menguatkan tujuan dan rencana gagasan yang kemudian akan menjadi dasar hukum bagi terbinanya pelestarian budaya daerah.
Sebelumnya Ketua DSML, Drs H Sukhyar Mulyamin MSi menyampaikan, kegiatan konsultasi publik dalam rangka percepatan lahirnya Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah. Sebagai moment persatuan dalam membangun Langkat untuk menjadi warisan para penerus nantinya.
“Ini moment persatuan kita dalam membangun Langkat yang lebih baik kedepan. Perda ini adalah warisan yang kita siapkan untuk anak cucu kita”, ucap Kadis Perindag Langkat.
Dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama semua suku dan etnis yang ada di Langkat untuk bersama melestarikan kebudayaan daerah Kabupaten Langkat.
Ketua Panitia Ilham Iskandar Zein dalam laporannya menyampaikan, konsultasi publik Ranperda sebagai upaya menghimpun sumbangsih saran dan masukan. Untuk terciptanya Perda dalam upaya melindungi kebudayaan daerah yang merupakan aset tak ternilai yang akan menjadi warisan generasi yang akan datang.
Hadir sebagai pemateri dalam giat tersebut Guru Besar USU Prof Dr R Hamdani Harahap MSi, dan Prof Dr Khairil Ansari MPd. Pemandu pemateri Magister Sejarah, M Taufiq.
Hadir Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe MM, Kadis Kelautan dan Perikanan Drs T M Auzai, Danramil 09/Hinai Kapten Inf Ridwan, pewakilan Polres Langkat IPTU Mardianto, Syarikat-Syarikat Melayu, Tokoh-tokoh Melayu, Tokoh Lintas Etnis dan Tokoh Pemuda.(*)
One thought on “‘Konsultasi Publik’ Percepat Lahirnya Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah”