AXIALNEWS.id – Bogor | Pemenuhan hak korban perkosaan untuk aborsi aman. Tujuannya, untuk penghentian kehamilan dengan pertimbangan keselamatan dan sakit yang berlebihan.
Disampaikan Mira, fasilitator Yaysan Kesehatan Perempuan (YKP) asal NTT pada pertemuan kedua diskusi antara YKP dan para jurnalis dari media nasional dan lokal, di Meeting Room Horison Bogor Icon Hotel, Rabu (1/12/2021).
Mira mengatakan Pra syarat aborsi aman menurut WHO adalah, usia kehamilan yang tidak lebih dari 22 Minggu.
Di Indonesia sendiri, pra syarat untuk melakukan aborsi aman bagi ibu hamil dan korban perkosaan sebelum usia kehamilan 12 minggu.
Berat janinnya juga tidak lebih dari 500 gram. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2016.
Semua itu dapat dilakukan pada ibu hamil dengan indikasi kedaruratan medis, ataupun pada perempuan korban perkosaan.
“Namun pemenuhan hak korban perkosaan untuk melakukan aborsi aman, masih belum dapat direalisasikan,” lanjut wanita yang berdomisili di Jogakarta itu.
Hambatannya, terang Mira terletak pada keterbatasan tentang pemahaman kesehatan reproduksi (kespro) dan keterbatasan layanan.
Hingga saat ini, tidak ada fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk menjalankan layanan sebagaimana amanat undang-undang dan Permenkes tersebut.
“Dampaknya para korban perkosaan bisa saja memilih alternatif lain untuk melakukan aborsi,”sebut wanita bertubuh mungil itu.
“Yakni dengan meminum obat-obatan berbahya atau jamu tradisional. Risikonya, akan menyebabkan sakit yang berlebihan, pendarahan hebat, bahkan dapat berujung kepada kematian,” ungkapnya menambahkan.