Iklan Pemilu

KPU Langkat Perlukan Rp126 miliar untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024

Berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Langkat dengan KPU Langkat membahas anggaran Pilkada 2024 mendatang, diruang rapat Komisi A Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa (30/8/2022). (Foto Humas DPRD Langkat)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat sampaikan anggaran yang diperlukan sebesar Rp126 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat yang direncanakan pada November 2024.

Besaran anggaran itu disampaikan kepada Komisi A DPRD Langkat  oleh Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar diruang rapat Komisi A Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga  GEMKARA Ingatkan Tidak Gegabah Rubah Lambang Pemkab Batubara

Sopian menjelaskan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2019, anggaran Pilkada harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat, sedangkan untuk anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) berasal dari pemerintah pusat.

Anggaran yang ditampung dalam APBD ini nantinya berupa hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Langkat kepada KPU Langkat yang dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca Juga  Komisi A Minta Honor Operator Keluruhan Ditanggung APBD
Baca Juga  Bimtek Kaur Keuangan, Afandin Harapkan Program 1 Desa untuk 5 Beasiswa Terlaksana

“Batas waktu NPHD ini harus sudah ditandatangani paling lambat Desember 2023,” sebut Sopian.

Halaman selanjutnya…

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us