AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat sampaikan anggaran yang diperlukan sebesar Rp126 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat yang direncanakan pada November 2024.
Besaran anggaran itu disampaikan kepada Komisi A DPRD Langkat oleh Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar diruang rapat Komisi A Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa (30/8/2022).
Sopian menjelaskan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2019, anggaran Pilkada harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat, sedangkan untuk anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) berasal dari pemerintah pusat.
Anggaran yang ditampung dalam APBD ini nantinya berupa hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Langkat kepada KPU Langkat yang dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Batas waktu NPHD ini harus sudah ditandatangani paling lambat Desember 2023,” sebut Sopian.