
AXIALNEWS.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan gelar Coffee Morning dengan pimpinan media di Hotel Le Polonia Medan, Rabu (29/5/24).
Tujuannya membentuk media center pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2024, sebagai bentuk pemberitaan serta upaya tersebarnya informasi pada masyarakat khususnya Kota Medan.
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, menjelaskan kuota media center yang akan dibentuk untuk Pilkada 2024.
“Kami tidak bisa menampung semua media di Kota Medan. Sebab jumlahnya banyak, seperti media cetak, media online, televisi dan radio. Dalam perencanaan kami alokasikan 120 media untuk media center KPU Medan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan sebelumnya dalam rapat pleno KPU Medan akan melakukan pembentukan media center yang dilakukan secara administrasi.
“Yang paling utama dilihat administratifnya karena KPU Kota Medan kan, harus mempertanggungjawabkan secara administratif juga, oleh karena itu legalitas medianya harus jelas dan sudah berbadan hukum,” sebutnya.
“Kemudian (media) sudah terverifikasi Dewan Pers, wartawan atau jurnalis sudah punya kemampuan sudah melewati uji kemampuannya (sudah UKW),” tambahnya.
Sementara, Kadiv Parmas KPU Kota Medan, Bobi Dalimunthe, mengatakan pembentukan media center sebagai pengawalan dan penyebaran informasi di KPU Kota Medan.
“Kami juga melakukan pembentukan media center dalam rangka pengawalan berita-berita, pengawalan kegiatan-kegiatan ataupun pendistribusian informasi yang ada di KPU Kota Medan,” sebutnya.
“Kita ketahui bersama bahwa tahapan Pilkada sudah di mulai dan sudah gencar, badan adhoc sudah kami bentuk sudah dilantik,” ujarnya.
“Namun menganggap bahwa informasi ke masyarakat Kota Medan belum terdistribusi secara luas, maka kami mempercepat membentuk media center,” tambahnya.