AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Indra Mahendra Harahap alias Iin (37) pelaku pembunuhan Iken Purpendi (42), pekerja jalan tol pihak ketiga dari PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), telah diamankan Polres Langkat dari tempat persembunyiannya. Pelaku Iin berhasil ditangkap sepuluh (10) jam atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa tragis itu terjadi.
Diketahui korban Iken Purpendi merupakan warga Sawiran Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sedangkan pelaku Indra Mahendra Harahap alias Iin adalah warga Gang Damai Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Peristiwa pembunuhan terjadi, Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.53 WIB, di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Kronologi penangkapannya, diungkapkan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK pada konferensi pers di Halaman Mapolres Langkat, Stabat, Selasa (29/11/2022).
Kapolres mengatakan, pada Senin 28 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB, Personil Reskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat, pelaku usai membunuh langsung melarikan diri kerumah salah satu saudaranya di Pasar 5 Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama dengan Kanit Pidum, diback up Subdit 3 Polda Sumut menuju lokasi. Team gambungan bergegas bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Iin.
Setelah menyisir lokasi, sekira pukul 20.30 WIB, team gabungan berhasil menemukan persembunyian tersangka. Iin ditangkap saat berada di Jalan Raya Marelan Pasar 5, Medan Marelan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau, mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka mengaku sakit hati melihat mantan istrinya, Eka Maulina (33) di pacari korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku tertangkap kurang dari 24 jam. Ia ditangkap di Medan Marelan,” sebut Kapolres Langkat.
Namun saat dilakukan konferensi pers, motif atau alasan tersangka Iin membunuh korban berubah. Ia bersikeras membunuh korban bukan karena cemburu. Pembunuhan terjadi karena dirinya dengan korban terlibat cekcok.
“Bukan, gak ada cemburu,” jawabannya singkat saat konferensi pers.
“Saya datang mau lihat anak, korban ada disitu. Saya tanyak kau siapa dari mana. Lalu korban menjawab, gak perlu tau kau tentang aku,” sebut Iin.
“Lalu dia (korban) nantang, dia (korban) bilang, mau apa kau. Aku jawab, ya mau apa kau. Jadi gak sur (gak suka) kau sama aku, jadi nantang aku, kau. Dijawab dia (korban) ia aku nantang kenapa rupanya. Aku jawab lagi, main kita,” tambahnya mengisahkan awal percekcokan singkat yang mengakibatkan karyawan HKI itu tewas tertikam.
Percecokan itu, diakui tersangka membuat amarahnya langsung naik tinggi. Sehingga menikam bahu (punggung belakang) sebelah kiri korban saat posisi berhadapan. Ditikam dengan pisau belati yang diambil tersangka dari dalam tas (ransel) yang telah dibawahnya. Panjang pisaunya sekitar 30 centimeter, berwarna putih dengan mata pisau tajam atas bawah dengan ujung sangat runcing, pisau itu bergagang kayu. Masuk kedalam tubuh korban tepat mengenai jantung, dengan kedalam sekitar 8-9 centimeter.
Pelaku Iin mengaku, dirinya mempertanyakan identitas korban sebab anak laki-lakinya yang masih berusia tiga (3) tahun tinggal bersama mantan istrinya, dirumah mantan mertuanya, di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.
“Saya merasa berhak tanyak itu, karena ada anak saya, tinggal disitu,” kilahnya.
Soal isu yang berkembang, bahwa tersangka Iin merupakan mantan narapidana yang baru saja keluar penjara atas kasus narkoba, juga dibantahnya.
“Iya saya mantan narapidana, tapi sudah lama keluar. Bukan kasus narkoba, tapi kasus pencurian (spesialis bobol rumah),” ungkapnya membantah.
Akibat tindakan keji itu, terang Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana Sub Sider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Barang bukti milik pelaku yang diamankan: 1 (satu) buah gagang parang terbuat dari kayu, 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) bilah pisau belati tanpa gagang, 1 (satu) tas ransel warna abu – abu, 1 (satu) celana jeans, 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kertas karton, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU, dan sebuah helm merah.
Barang bukti milik korban: 1 (satu) helai baju kerja HKI lengan panjang warna biru tua, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru (baju dalam). Serta 1 (satu) gagang cangkul yang digunakan korban untuk melindungi diri, yang didapatkan dari lokasi.
Konferensi ini turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SIK MH, apolsek Stabat AKP Ferry Hariandi SH MH, Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga SH, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera Ginting SH, Kanit IV Sat Intelkam IPTU Irwanta J Sembiring dan pra Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat.(*)
Baca kronologi peristiwa pembunuhnya dengan klik: Apel Dirumah Kekasih, Karyawan HKI Tewas Diujung Belati