Saat korban tertidur dan terbangun dari tidurnya barulah korban menyadari sudah tidak memakai celana dalam dan baju korban terangkat ke atas dan tersangka, sudah menindihnya melakukan hal yang tidak senonoh.
Menyadari hal tersebut korban langsung berteriak, namun dengan cekatan bapak mertua menutup mulutnya dengan kain dan korban tidak berdaya. Lalu tersangkapun dengan leluasa melampiaskan nafsu bejadnya hingga mencapai puncaknya.
Usai melampiaskan nafsu birahirnya, tersangka kembali kekamarnya dan korban menangis lari kekamarnya.
Tak lama suami korban bersama ibu mertua pulang sekira pukul 22.00 Wib, korbanpun dengan tersedu sedu langsung mengadukan kelakukan Bapak Mertuanya.
Akibat kasus pemerkosaan yang terjadi Rabu 22 September 2021 sekira pukul 21. 00 Wib, di Dusun Godang Desa Kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca itu. Akhirnya sang mertua ARH di gelandang ke Mapolres Gayo Lues sebagai tersangka kejahatan terhadap Anak ( Pelecehan Seksual ), dengan ancaman 150 bulan sampai 200 bulan kurungan penjara atau dengan ancaman cambuk minimal 150 kali maksimal 200 kali.
Namun karena korban masih di bawah umur tersangkah diancam 12 tahun penjara.(Ril/suf)