AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Pihak PTPN II melalui Kabag Disposal Eks HGU dan Pengaman Aset, Rido Manurung menjelaskan kalau Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mekar Jaya, Abidin Zaini Sembiring, sudah mengurus legalitas eks HGU PTPN II di Kecamatan Binjai Selatan sejak beberapa tahun lalu.
“Saya akui, bahwa Mekar Jaya sudah terverifikasi dan telah terdaftar di B-Plus Provinsi Sumatera Utara dan telah dilakukan pengukuran terhadap lahan oleh tim yang ditunjuk,” ungkapnya sewaktu di Aula Pemko Binjai pada hari Rabu 30 Desember 2022 .
Ia menyampaikannya dihadapan kedua perwakilan kelompok tani yakni Poktan Mekar Jaya dan pihak sebelah. Dihadiri Forkopimda Binjai yaitu Wali Kota Binjai, Ketua DPRD Binjai, Kapolres Binjai, Dandim 0203/LKT, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara dan BPN Binjai.
Dia menambahkan lagi, Kedepannya kelompok Tani Mekar Jaya melengkapi segala kekurangan berkas mereka yang sudah masuk ke program pelepasan eks HGU PTPN II.
“Kalau ada kekurangan berkas, silahkan dipenuhi untuk memperlancar urusan agar tidak ada lagi permasalahan,” jelas Rido.
Sementara Abdin Zaini Sembiring mengatakan beberapa belakangan ini banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan eks HGU yang diduduki KSU Poktan Mekar Jaya sudah terverifikasi di PTPN II dan Pemprovsu, bahkan sudah ada tembusannya di Jakarta Pusat dan sudah memenuhui kriteria.
Akibat ketidaktahuan mengenai legalitas KSU Poktan Mekar Jaya, banyak perselisihan paham yang terjadi baru-baru ini di lokasi lahan yang digarap, di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Yaitu penyerobotan dari pihak orang yang tidak bertanggung jawab alias provokasi antara dua kelompok perwakilan Petani Mekar Jaya dan Kelompok yang bertikai, diduga ingin merampas lahan milik KSU Poktan Mekar Jaya yang sudah 15 Tahun diduduki.
Hal itu diutarakan Abdin Zaini Sembiring dihadapan Forkopimda saat menggelar pertemuan dengan Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP beserta Forkopimda guna membahas soal lahan eks HGU PTPN II yang berada di Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (30/11/2020).
Adapun Pertemuan yang difasilitasi Pemko Binjai itu, untuk mengungkap sebuah fakta yang tidak diketahui oleh banyak orang tentang sengketa lahan yang mana sudah 15 tahun ditanami palawija oleh KSU Poktan Mekar Jaya guna ketahanan pangan Provinsi Sumatra Utara, khususnya Kota Binjai tersebut serta legalitasnya Poktan Mekar Jaya.
“Saya sangat berterimankasih kepada Wali Kota Binjai, Forkopimda Binjai yang mana sudah memfasilitasi tentang kebenaran yang ada. Kan sudah terbukti dijelaskan dihadapan Forkopimda Kota Binjai oleh pihak PTPN II, Mekar Jaya telah memiliki legal standing yang jelas, karena telah menguasai lahan eks PTPN II tersebut selama 15 tahun,” ungkapnya.
“Banyak sudah pihak lain yang berusaha ingin merebut lahan ini tidak memiliki legal apapun. Mulai hari ini jika ada yang memasuki lahan Mekar Jaya penegak hukum dapat menindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi para pihak penegak hukum,” tambah Zaini Sembiring selaku Ketua Forum Rakyat Bersatu Sumatra Utara (FRB-SU)
Zaini juga berharap kepada Presiden RI Joko Widodo, agar memberikan progaram sertifikat gratis kepada para Petani Mekar Jaya. Menurutnya, para Petani Mekar Jaya selama ini sudah berkontribusi dengan sangat maksimal mempertahankan swasembada pangan dengan bercocok tanam Palawija.
” Iya, saya mewakili segenap masyarakat yang berpropesi sebagai petani sangat berharap kepada Presiden RI Joko Widodo agar memberikan sertifikat gratis kepada para petani yang menduduki lahan Eks HGU, kepada pihak Mekar Jaya. Semoga di dengar oleh Presiden RI, dan semoga dapat dibantu rakyat kecil ini,” tutup Zaini mengakhiri pembicaraaan.
Mengenai Kamtibmas, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan pihaknya telah menangani banyak laporan masyarakat dari Petani Mekar Jaya dan pihak sebelah di Kelurahan Bhakti Karya.
“Ada tiga kasus yang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Binjai juga mengungkapkan, bahwa Sat Reskrim Polres Binjai juga terus memproses kasus pembakaran posko kelompok tani Mekar Jaya yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Tersangkanya sudah ada. Kasusnya terus berlanjut dan tidak dihentikan,” tegasnya kepada Wartawan sembari berharap agar masyarakat tetap tenang. (*)