Lakalantas Pengendara Vario BK 4552 AHQ Warga Deliserdang, Ini Sebabnya

Personil Sat Lantas Polres Langkat mengatur lalulintas menghindari kemacetan di TKP dan melakukan evakuasi jenazah korban Lakalantas, Jum’at (23/9/22). (Foto Sat Lantas Polres Langkat)

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – Berikut latar belakang penyebab peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan pria paru bayah pengendara sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi (Nopol) BK 4552 AHQ, Jum’at (23/8/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.

Peristiwa naas tersebut terjadi di Jalan umum Medan – Tanjung Pura KM 39 – 40, tepatnya di daerah Coklatan Jalan Jend. Sudirman Kelurahan, Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Langkat.

Korban pengemudi Honda Vario meninggal dilokasi, bernama Suruhen (56) warga Jalan Agraria No.293 Dusun Hulu Desa Kampung Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Korban mengalami luka robek diwajah, robek dikepala dan kepalanya pecah. Kini jenazah korban dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura.

Baca Juga  Selisih 45 Suara, Joko Saputra Terpilih Jadi Kades Banyumas

Dari keterangan tertulis Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Hosea Ginting SH melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Langkat, Ipda Arifin SH MH.

Baca Juga  Mantap Pedas Sambalnya, ‘Mak Mie’ By Mak Beti Rp.13 Ribu

Sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Mobil Bus Medan Jaya Nopol BK 7237 LC dan sepeda motor Honda Vario datang dari arah Tanjung Pura menuju Kota Medan, keduanya satu arah. Posisi Honda Vario berada didepan Mobil Bus sebelah lajur kanan.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga pengemudi Mobil Bus Medan Jaya melaju melewati Honda Vario dengan tidak menjaga ruang gerak yang cukup.

Membuat dinding sebelah kanan Mobil Bus Medan Jaya menyenggol stang sebelah kiri Honda Vario, sehingga hilangnya keseimbangan dan pengemudi terjatuh.

Baca Juga  Forum OPD Dibuka, Amir Hamzah: Sebagai Media Konstruktif

Akibatnya kepala korban terlindas oleh ban belakang sebelah kanan Mobil Bus Medan Jaya, membuat pengendara tewas ditempat dengan kepala pecah.

Menurut Ipda Arifin kerugian akibat Lakalantas tersebut ditaksir Rp1 juta. Sementara Supir Mobil Bus Medan Jaya Nopol BK 7237 LC tidak berada dilokasi dalam lidik.(*)

Editor: AN Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us