Langkat Jadi Lokasi Peredaran Rokok Ilegal, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Rokok ilegal berbagai merek disita Satgas BAIS Sumut, Jumat (31/1/25) di Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat.(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Rokok ilegal marak beredar di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, nilainya ditaksir hingga miliaran rupiah.

Ratusan karton rokok ilegal berhasil disita Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Satgas BAIS) Sumut, diamankan setelah mengrebek tiga rumah di komplek perumahan Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (31/1/2025).

Satgas BAIS Sumut berhasil mengamankan dan menyita 377 karton rokok ilegal berbagai merek dari rumah itu.

Turut diamankan dan sita 12 tin rokok dari kediaman Azis Susanto (20), warga setempat.

Baca Juga  Pria Medan Promosikan Situs Judi Online Ditangkap

Menurut informasi, Azis mampu memasarkan puluhan tin rokok yang diedarkan di wilayah sekitar, dengan waktu satu hari.

“Awalnya, kita mendapat informasi dari warga sekitar. Kemudian, kita melakukan pengintaian selama tiga hari. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengungkapnya,” sebut salah seorang dari Tim BAIS.

Dari penindakan ini, petugas menemukan belasan merek rokok ilegal. Mulai dari rokok berpita cukai beda, hingga tanpa cukai sama sekali (polas).

Rokok berpita cukai beda, terdapat informasi yang tidak sesuai. Jumlah rokok dalam kemasannya berbeda dengan yang tertera pada pita, peruntukannya juga tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  34 Polda & 119 Polres se-Indonesia Terapkan Tilang ETLE, Berikut Jumlah Kamera

Sementara, hanya rokok bermerek XBold Mild yang ditemukan tidak berpita cukai. “Nantinya, rokok ini akan kita boyong ke Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses selanjutnya,” tambah Tim BAIS itu.

Diinformasikan, memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga  Enam Desa Percontohan Langkat Dibina Tim Supervisi Sumut

Untuk pita cukai berbeda, diikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Untuk rokok polas, dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us