
AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Langkat | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH memimpin rapat percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan Forkopimda Langkat, di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (15/2/2022).
Hal ini dilaksanakan menyusul ditetapkannya Kabupaten Langkat serta beberapa kabupaten kota lain di Sumatera Utara dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di level III (tiga).
Penetapan ini sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level III, level II dan level I.
Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disase 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Intruksi ini berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menyampaikan, PPKM level III di Langkat disebabkan kasus COVID-19 yang tercatat di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sebanyak 68 orang (kasus aktif) priode Januari sampai dengan 14 Februari 2022.
Darinya terdapat 22 orang Langkat pada kasus aktif COVID-19 ini. Sedangkan 46 orang lainnya berdomisili di luar Langkat.
Jadi kata Kapolres, penetapan level PPKM wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi.