
AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] – Medan | Pemerintah Kabupaten Langkat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sebagai penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak tahun 2021, Rabu (23/2/2022).
Penghargaan itu berupa apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.
Diserahkan oleh wakil ketua KPK perwakilan Sumut Aleksander Marwata kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Pada giat rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersama Pimpinan KPK RI, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Afandin mengucapkan terimakasih atas kepercayaan KPK kepada Pemkab Langkat. Hal tersebut menurutnya, menjadi motivasi untuk meningkatkan zona integritas bebas korupsi di lingkungan Pemkab Langkat.
“Terimakasih atas kepercayaannya. Kali ini Pemkab Langkat berhasil menyelamatkan 15 unit kendaraan yang menjadi aset. Ini menjadi motivasi untuk mewujudkan zona integritas,” sebutnya.
Selanjutnya Aleksander Marwata memberikan arahan pada Rakor tersebut.
Bahwa Rakor ini adalah program supervisi tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyelamatkan keuangan negara melalui oencegahan korupsi.