Lawan Keputusan DPRD Sumut, Zeira Salim: Direktur PD AIJ Mundur 

Surat bernomor 130 /AIJ / IX / 2022 perihal permohonan bantuan kembali penertiban pengosongan lahan Eks Bioskop Ria Berastagi, yang dilayangkan Dirut PD AIJ. (Foto axialnews/istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] –   Dirut Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) diduga melawan keputusan Komisi C DPRD Sumut terkait penggusuran karyawan di kawasan Bioskop Ria Berastagi. Perlawanan itu ditandai dengan munculnya surat PD AIJ ke Satpol PP Tanah Karo untuk melakukan penggusuran pada Kamis (15/9/2022).

Dirut PD AIJ melayangkan surat bernomor 130 /AIJ / IX / 2022 perihal permohonan bantuan kembali penertiban pengosongan lahan Eks Bioskop Ria Berastagi.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tanah Karo Cq Kasat Pol PP Tanah Karo untuk membantu pengosongan rumah yang ditempati karyawan Bioskop Ria Berastagi.

Sebagaimana diketahui, Komisi C DPRD Sumut sudah mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (8/9/2022) lalu yang dihadiri Dirut PD AIJ M Hidayat Nur dan pihak keluarga karyawan Bioskop Ria Berastagi. 

Baca Juga  Pemkab Langkat Bentuk Tim Kebersihan Pangkalan Brandan

Hasil keputusan RDP tersebut antara lain: Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta kepada PD AIJ Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan tambahan tenggang waktu kepada pangadu untuk mengosongkan sendiri bangunan rumah paling lama antara 3 – 6 bulan, dari hasil rapat ternyata Pengadu tidak pernah berniat sedikitpun untuk ingin menguasai lahan milik PD AIJ.

Pemaksaan kehendak Dirut PD AIJ melakukan penggusuran sontak membuat Anggota Komisi C DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga berang.

“Saya sangat meyesalkan jika PD AIJ tidak menghormati hasil keputusan Komisi C,” pungkas Ziera Salim. 

Bendahara DPW PKB Sumut itu menegaskan bahwa hasil putusan RDP Komisi C itu merupakan keputusan lembaga DPRD Sumut yang harus dipertimbangkan, bukan diabaikan pihak mana pun. 

Baca Juga  Dinas LH Diminta Tingkatkan Kinerja untuk Binjai Sehat

“Saya kira Komisi C akan melakukan pemanggilan kepada PD AIJ dan Biro Perekonomian atas sikap PD AIJ yang tidak menjalan rekomendasi tersebut,” ungkap Zeira Salim Ritonga.

Atas aksi Dirut PD AIJ tersebut,  Zeira Salim meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi  segera mengganti M Hidayat Nur dari posisinya. “Dan saya berpendapat lebih baik Direktur PD AIJ mundur saja dari jabatannya,” tutup Zeira Salim.

Baca Juga  Darwis Berbela Sungkawa Meninggalnya Ibunda Ketua SMSI Binjai Langkat

Sementara itu, Dirut PD AIJ M Hidayat Nur yang dikonfirmasi wartawan masih enggan berkomentar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan Bioskop Ria Berastagi memilih bertahan di rumah dinas yang mereka tempati menunggu itikad baik PD AIJ bayarkan gaji beberapa pegawainya. Bahkan ada yang hingga 14 tahun tidak digaji, bahkan sampai meninggal dunia. 

Pihak karyawan sudah menempuh berbagai cara agar PD AIJ membayarkan gaji mereka. Bahkan sudah melayangkan surat terbuka berupa video yang ditujukan kepada Hotman Paris untuk membantu menyelesaikan persoalan mereka. Hingga akhirnya mendapat tanggapan dari Komisi C DPRD Sumut dan menggelar Rapat Dengar Pendapat. (*)

  • Reporter:  AN Yusuf
  • Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us