
AXIALNEWS.id | Keterlambatan mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemkab Langkat hingga 1 jam lebih ke lokasi kebakaran mengesalkan banyak pihak.
Kebakaran di Simpang 4 Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok ini akhirnya menelan dua korban meninggal dunia, satu orang luka bakar kritis, dan menghanguskan 6 rumah/ruko dengan estimasi kerugian Rp 1 miliar, terjadi Kamis (3/4/25) sekitar pukul 00.40 WIB dini hari.
Harusnya, Tim Damkar wajib maksimal 15 menit sampai ke lokasi sejak menerima laporan. Sayangnya jarak tempuh yang amat jauh 68 km menjadi akar masalah keterlambatan, sebabnya tidak ada pos damkar di wilayah Bahorok.
BERITA TERKAIT:
Kebakaran Hebat di Simpang 4 Bahorok Langkat, Api Membakar Sejumlah Bangun Milik WargaKebakaran Bahorok Memakan Korban Jiwa & Hanguskan 6 Rumah Warga
Kebakaran Bahorok, Damkar Pemkab Langkat Langgar SPM 15 Menit Sampai Lokasi Sejak Terima Laporan
Kebakaran Bahorok, Jarak Tempuh Penyebab Utama Keterlambatan Damkar
Pengusulan penambahan armada damkar tidak pernah terealisasikan di setiap tahunnya. Alasannya ketidakmampuan APBD Langkat membeli mobil damkar.
“Setiap tahun kita pengusulan mobil damkar, tidak lolos di anggaran, mungkin karena kekurangan kemampuan anggaran pemda (APBD Langkat),” ungkap Kasat Pol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, Kamis (3/4/2025).
Alasan ini bak lelucon di negeri bertuah, bagaimana mungkin Langkat yang memiliki 240 desa – 37 kelurahan serta 23 kecamatan dan termasuk daerah terluas di Sumut, hingga 2025 hanya memiliki lima (5) armada damkar yang berada di 4 kecamatan.
Sedangkan anggaran 2025 untuk tunjangan transportasi DPRD Langkat Rp 7,7 miliar per satu tahun, dan pengadaan mobil dinas mewah pimpinan DPRD Langkat pagunya Rp 2,250 miliar.
Ketimpangan itu bertambah dengan pagu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2025 yang mencapai Rp 204.308.137.182 (Rp 204 miliar lebih): data bersumber dari penjabaran APBD Langkat 2025.
Jika dijabarkan, 12 bulan ditambah THR dan gaji ke 13 maka perbulan TPP menguras APBD sebesar Rp 14.593.438.513,71 (Rp 14 miliar lebih). Besar TPP ini naik hingga Rp 50 miliar dibanding tahun 2024 sebesar Rp 153.851.988.160 (Rp 153 miliar lebih).
BERITA TERKAIT:
Realisasi Belanja Pemkab Langkat TA 2024 Membengkak, Lebihi Asumsi hingga Ratusan MiliarBENGKAK! Penerimaan Ratusan Honorer Langkat Penyebab Realisasi Belanja Pegawai Capai Rp 1,2 Triliun
1 Maret Puluhan Honorer Dirumahkan, Pemkab Langkat Diminta Bentuk Tim Investigasi Libatkan APH
Benarkah APBD Langkat 2024 Berpihak ke Masyarakat ? Mari Nilai Sendiri
BENGKAK! TPP PNS Kuras APBD Langkat, Per Bulan hingga Miliaran
REALISASI APBD BENGKAK! Seribuan Miliar Belanja Pegawai Selesai Diatas Ranjang?
Kepala BPKAD Langkat, Iskandarsyah membenarkan peningkatan besaran TPP TA 2025. Namun menurutnya besarannya Rp 163 miliar lebih, hanya meningkat Rp 10 miliar lebih.
“Salah satu penyebab adanya penambahan jumlah pegawai dan kenaikan golongan,” sebut Iskandar, Rabu (19/3/25), sembari menyampaikan bahwa rasio belanja pegawai TA 2025 sebesar 49,26%.
Seolah mulus bagai jalan tol penambahan anggaran TPP dan pembelian mobil mewah pimpinan dewan, namun tidak untuk pelayanan wajib bagi masyarakat, pengadaan armada damkar untuk perlindungan.
Padahal besaran TPP ditentukan oleh pemerintah daerah itu sendiri sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pemberian TPP untuk menjamin kesejahteraan pegawai sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja, disiplin yang tinggi, serta rasa tanggung jawab dalam mengabdikan diri kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Poin pentingnya, pemberian TPP bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Padahal UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan kebakaran sebagai salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Konsekuensi menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di antaranya adalah:
Pemerintah juga telah menetapkan PP No 2 Tahun 2018 tentang SPM, yang kemudian ditindaklanjuti Permendagri No 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemadam kebakaran adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang wajib diterima oleh seluruh warga negara yang menjadi korban dan/atau terdampak kebakaran, dalam waktu tanggap (response time) 15 menit.(*)
Editor: Riyan