
AXIALNEWS.id | Langkat dikenal publik sebagai kabupaten bernuansa keagamaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai islami dan adat budaya dalam kehidupan masyarakatnya.
Banyak julukan bagi kabupaten yang memiliki 23 kecamatan, 240 desa serta 37 kelurahan ini.
Julukannya seperti Negeri Bertuah, Negeri Para Ulama dan Tanah Melayu.
Berbagai etnis budaya ada di Langkat di antaranya suku Jawa, Karo, Batak, Mandailing, Banjar, Bali, Nias, Tionghoa, Melayu, Aceh, dan lainnya.
Semua masyarakatnya mampu hidup berdampingan dengan damai dan rukun. Termasuk perbedaan agama menjadi keberagaman penuh warna.
Masyarakat Langkat sejak dahulu sudah hidup berdampingan saling menghormati dengan penguatan nilai-nilai keagamaan, juga menjujung tinggi nilai kearifan budaya serta adat istiadat setempat.
Penguatan nilai keagamaannya juga terus terbangun dalam visi misi pemerintah daerah, misalnya Langkat Religius.
Visi Bupati Langkat – Wakil Bupati Langkat Periode 2019 – 2024: Menjadikan Langkat yang Maju, Sejahtera dan Religius melalui Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur yang Berkelanjutan.
Visi Bupati Langkat – Wakil Bupati Langkat Periode 2025 – 2030: Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.
Ditengah penguatan nilai agama, Pemkab Langkat menetapkan retribusi dari diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Penetapan retribusi itu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)
Editor: Riyan