Lewat Perda “Langkat Religius” Tetapkan Retribusi Diskotik, Kelab Malam dan Bar

Tampilan baru depan Kantor Bupati Langkat berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, No 1, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Langkat dikenal publik sebagai kabupaten bernuansa keagamaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai islami dan adat budaya dalam kehidupan masyarakatnya.

Banyak julukan bagi kabupaten yang memiliki 23 kecamatan, 240 desa serta 37 kelurahan ini.

Julukannya seperti Negeri Bertuah, Negeri Para Ulama dan Tanah Melayu.

Berbagai etnis budaya ada di Langkat di antaranya suku Jawa, Karo, Batak, Mandailing, Banjar, Bali, Nias, Tionghoa, Melayu, Aceh, dan lainnya.

Baca Juga  Peran FKDM Antisipasi Potensi Konflik di Pilkada Langkat

Semua masyarakatnya mampu hidup berdampingan dengan damai dan rukun. Termasuk perbedaan agama menjadi keberagaman penuh warna.

Masyarakat Langkat sejak dahulu sudah hidup berdampingan saling menghormati dengan penguatan nilai-nilai keagamaan, juga menjujung tinggi nilai kearifan budaya serta adat istiadat setempat.

Baca Juga  Pilkada Langkat, Kasus Korupsi Terbit Rencana PA Merusak Elektabilitas Politik Ondim?

Penguatan nilai keagamaannya juga terus terbangun dalam visi misi pemerintah daerah, misalnya Langkat Religius.

Visi Bupati Langkat – Wakil Bupati Langkat Periode 2019 – 2024: Menjadikan Langkat yang Maju, Sejahtera dan Religius melalui Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur yang Berkelanjutan.

Visi Bupati Langkat – Wakil Bupati Langkat Periode 2025 – 2030: Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.

Ditengah penguatan nilai agama, Pemkab Langkat menetapkan retribusi dari diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga  100 Tahun SFD, Bobby: Narkoba Tak Hilang Indonesia Emas 2045 Punah

Penetapan retribusi itu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us