AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Mobil Bus Medan Jaya Nomor Polisi (Nopol) BK 7237 LC diduga memakai supir dan kernet tembak.
Bus penumpang berwarna silver itu diduga melindas kepala pengendara Honda Vario Nopol BK 4552 AHQ hingga tewas ditempat dengan kondisi mengenaskan kepala pecah, di Kecamatan Stabat, Langkat, Jum’at (23/8/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.
Hasil pemeriksaan sementara oleh Sat Lantas Polres Langkat dari kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan warga Deliserdang itu, diketahui supir dan kernet bukan yang asli alias supir dan kernet tembak.
“Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan kernet bus-nya, kita ketahui sopir dan kernet adalah tembak (bukan asli),” ungkap Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Langkat, Ipda Arifin SH MH melalui seluler, Minggu (25/9/2022).
Meski indentitas lengkap supir belum diketahui, namum Sat Lantas Polres Langkat sudah mengetahui ciri supir dan mengetahui kalau supir bermarga Ginting.
“Dari keterangan kernetnya, supir bus bermarga Ginting. Kita akan memeriksa semua saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan terus mendalami kasus ini,” tegas Ipda Arifin.
Jenazah korban kecelakaan maut pengendara sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BK 4552 AHQ itu, sudah diambil dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura dan dibawah pulang oleh pihak keluarganya.
Kepulangan jenazah ke rumah duka menggunakan mobil ambulance RSUD Tanjung Pura.
“Benar korban sudah di bawah pulang pada Jumat malam (23/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Jenazah diantar menggunakan ambulance kita ke rumah duka di Pancur Batu,” terang Direktur RSUD T.Pura dr Immanuel Pinem MKM melalui pesan whatsapp, Minggu (25/9/2022).
Diketahui lokasi kecelakaan maut itu di Jalan umum Medan – Tanjung Pura KM 39 – 40, tepatnya di daerah Coklatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.
Korban bernama Suruhen (56) warga Jalan Agraria No.293 Dusun Hulu Desa Kampung Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Korban mengalami luka robek diwajah, robek dikepala dan kepalanya pecah. Kini jenazah korban dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura.
Dari keterangan tertulis Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Hosea Ginting SH melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Langkat, Ipda Arifin SH MH.
Sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Mobil Bus Medan Jaya Nopol BK 7237 LC dan sepeda motor Honda Vario datang dari arah Tanjung Pura menuju Kota Medan, keduanya satu arah. Posisi Honda Vario berada didepan Mobil Bus sebelah lajur kanan.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga pengemudi Mobil Bus Medan Jaya melaju melewati Honda Vario dengan tidak menjaga ruang gerak yang cukup.
Membuat dinding sebelah kanan Mobil Bus Medan Jaya menyenggol stang sebelah kiri Honda Vario, sehingga hilangnya keseimbangan dan pengemudi terjatuh.
Akibatnya kepala korban terlindas oleh ban belakang sebelah kanan Mobil Bus Medan Jaya, membuat pengendara tewas ditempat dengan kepala pecah.
Menurut Ipda Arifin kerugian akibat Lakalantas tersebut ditaksir Rp1 juta. Sementara Supir Mobil Bus Medan Jaya Nopol BK 7237 LC tidak berada dilokasi dalam lidik.(*)
Editor: AN Yusuf
One thought on “Lindas Kepala Pengendara BK 4552 AHQ, Bus Medan Jaya Ini Pakai Supir ‘Tembak’”