AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — DPRD Kabupaten Langkat meyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD, Rabu (20/7/2022).
Pengesahan/persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD setelah delapan (8) fraksi yang ada di DPRD Langkat menyatakan setuju disahkannya Ranperda pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Langkat melalui juru bicara masing-masing fraksi, di Gedung DPRD Langkat, Stabat.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat mengetuk palu sidang sebagai tanda disahkannya Ranperda ini menjadi Perda setelah segenap anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Pengesahan juga ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Langkat terhadap Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021.
Sebelumnya juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Sedarita Ginting dalam penyampaian hasil kerja Badan Anggaran DPRD yang telah membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2021 bersama Kepala OPD menyatakan setuju disahkannya Ranperda LPJ APBD 2021 menjadi Perda.
Banggar sepakat atas realisasi pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp2.266.625.881.854,64 atau mencapai 106,17 persen dari target APBD dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp2.166.967.560.816,95.
Sehingga surplus anggaran sebesar Rp99.658.321.037,69 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp291.477.163.832,18.