Mangrove Langkat Butuh Perhatian Presiden, Pejuang Dipenjarakan – Perusak Berkeliaran

Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin SH MH. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Penyidik Polres Langkat telah melimpahkan berkas perkara Ilham ke Kejaksaan Negeri Langkat pada Jumat 14 Juni 2024.

Ilham dikenakan Pasal 170. Pejuang hutan lindung Mangrove tersebut hampir dua bulan di rumah tahanan Mapolres Langkat. Ia ditangkap pada 18 April 2024.

Begitu cepat Ilham ditangkap atas laporan polisi (LP) berinisial BJP.

Ilham pernah buat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumut pada bulan Februari 2024 soal perusakan hutan mangrove, hingga kini belum ada tersangka.

Sementara Taufik dan Sapi’i yang dituduh merusak rumah berinisial SK alias O. Saat itu warga beramai-ramai datang kerumah O ingin berjumpa.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, Sapi’i mencoba menghalangi warga agar tidak melakukan perusakan.

Sedangkan Taufik, menurut warga, berada jauh dari lokasi rumah O. Begitu cepat ketiga warga ditangkap. Ada apa?

Keduanya ditangkap oknum personil Polsek Tanjungpura menggunakan speedboat di tengah laut ketika mencari nafkah untuk keluarga, 11 Mei 2024.

“Masih diprosesnya hukum perkara Ilham sebenarnya mengejutkan dan mengecewakan. Saya sebagai Advokat benar-benar merasa terpukul,” ujar Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin SH MH, Selas (18/6/2024).

“Pegiat lingkungan yang mencoba melindungi hutan Mangrove justru malah dipenjara, sedangkan perusak alam NKRI bebas keliaran,” sambung Ketua Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) itu.

Baca Juga  KPU Langkat Launching HPS Pemilu Serentak 2024

“Ini anomali hukum di Indonesia. Aneh tapi nyata,” tambah Muhammad Mualimin.

Keseriusan Polda Sumut Lindungi Mangrove?

Mualimin menegaskan kalau memang Polda Sumut serius menegakkan hukum, maka dugaan perusakan kawasan hutan lindung atau mangrove harusnya sama cepat penindakannya.

“Apa progresnya? Sudah ketemu pelakunya? Jangan pilah-pilih penanganan kasus, karena menciderai prinsip equality before the law,” kata mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu.

Dengan masih bergulirnya perkara Ilham, Mualimin menganggap, ini artinya Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat ‘tutup mata’ atas kerinduan masyarakat melihat lahirnya keadilan bagi orang kecil.

Mangrove Langkat Butuh Perhatian Presiden

Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) perlu memberikan perhatian serius dalam kasus ini.

Baca Juga  Pemkab Langkat Targetkan Raih WTP di Laporan Keuangan 2024

“Kalau sistem di tingkat bawah sudah ‘buta’ begini, Presiden Jokowi perlu turun dan memberikan perhatian demi tegaknya Negara Hukum,” kata Pengurus Bidang Hukum dan HAM MN KAHMI itu.

Awal Juni 2024, tiga Menteri datang ke Langkat yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen menanam pohon mangrove di Karang Gading Kecamatan Secanggang, Langkat.

Namun disayangkan terduga pelaku perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat belum ditangkap.

Oleh sebab itu, Kapolri harus memanggil Kapolda Sumut, Kapolres Langkat, Kasat Reskrim Polres Langkat, dan Kapolsek berserta Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura.

“Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mesti turun gunung untuk menegur anak buah. Ada (dugaan) kesewenang-wenangan dalam kasus Ilham,” ujar Mualimin.

“Kapolri harus tahu anak rakyat ada yang diduga teraniaya dan dipenjara oleh sebuah kasus yang sangat tidak adil, sangat melukai perasaan masyarakat bawah,” sambungnya.

Baca Juga  BNNK Langkat Minta Dukungan Pemerintah Daerah Berantas Narkoba

Polisi Harus Hadirkan Kesaksian Ahli

Publik menilai dan memandang kasus ini, warga biasa cepat ditangkap, sementara oknum pengusaha perusakan hutan mangrove masih bebas berkeliaran.

“Sangat mengkhawatirkan jika publik kehilangan kepercayaan pada kinerja Polri dengan adanya kasus Ilham yang tetap naik sidang,” cetus Mualimin.

“Sedangkan di sisi lain pelaku perusakan hutan mangrove belum ada titik terang,” lanjut penulis Novel Gadis Pembangkang itu.

Polisi seharusnya menghadirkan ahli agar perkara ini menemui titik terang. Karena jangan sampai publik menilai menduga kasus ini ada dugaan ‘dipaksakan’.

“Kuatnya dugaan kriminalisasi tentu harus didukung pendapat ahli, supaya perkara makin jelas apakah ada yang dipaksakan,” sebutnya.

“Kalau memang ahli berpendapat bahwa tindakan Ilham adalah aktivisme membela lingkungan, Polisi dan Jaksa jangan ragu untuk menghentikan kasus tersebut,” tambahnya.

Jangan sampai, kata Mualimin, ada orang tak bersalah dipenjara dan menanggung perampasan kemerdekaan sebagai manusia bebas.(*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us