Mantan Menteri Ketenagakerjaan Disebut Terima Rp 50 Juta dalam Sidang Dugaan Korupsi Sertifikat K3

Kolase Foto Mantan Menaker Ida Fauziyah dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer. (Foto: Dok.Tribunnews.com/Herudin)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dugaan aliran dana sebesar Rp 50 juta yang menyeret nama Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Fakta tersebut muncul saat PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayuna Ivon Muriyono, memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.

Dalam kesaksiannya, Ida Fauziyah diduga menerima uang tersebut terkait dengan praktik pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di lingkungan kementerian tersebut.

“Uang tersebut beliau meminta saya untuk menyampaikan ke Bu Dirjen, dan nantinya akan ditujukan kepada Ibu Menteri,” ujar Dayuna dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Jaksa mempertegas soal menteri yang dimaksud, “Ibu menteri. Siapa nama menterinya?” “Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” jawab Dayuna.

Uang Rp 50 juta ini diberikan oleh Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto.

Dayuna menjelaskan uang Rp 50 juta ini diberikan dalam bentuk mata uang asing euro yang dimasukkan dalam sebuah amplop berwarna coklat.

Tapi, amplop ini tidak diantar sendiri oleh Hery, tapi melalui seseorang bernama Gunawan. Saat menerima amplop itu, Dayuna memeriksa jumlah uang yang diantarkan itu.

Baca Juga  Pemko Binjai Ikuti Rakernas Akuntansi yang Digelar Kemenkeu RI

Amplop berisi uang euro itu tidak ditutup dan ditempeli bukti penukaran uang.

“Mohon izin pak. Jadi, posisi amplop itu tidak tertutup,” kata Dayuna.

Saat dicecar jaksa, Dayuna mengaku memeriksa isi amplop itu karena diamanahkan Hery untuk menerima dan menyerahkan uang itu agar sampai ke tangan Ida Fauziyah.

Uang setara Rp 50 juta ini diserahkan kepada Dirjen Kemenaker Haiyani Rumondang yang akan meneruskan uang ini kepada Ida.

Setelah uang ini diserahkan ke Haiyani, Dayuna sempat menghubungi Hery untuk laporan.

“Dalam WA Saudara, ‘Assalamualaikum Pak Dir. Ini tadi Bu Dirjen Alhamdulillah sempat ke kantor, beliau baru pulang dan titipan Pak Hery sudah kami sampaikan kepada Ibu Dirjen,” kata jaksa membacakan BAP.

Baca Juga  Ketua TKD Sumut: Santun, Prabowo Negarawan yang Matang

Dayuna membenarkan isi percakapan itu.

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Baca Juga  Orang yang Bilang Jokowi Tak Bisa Kerja, Prabowo: Otaknya Perlu Diperiksa

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us