
AXIALNEWS.id | Masjid Raya Pangkalan Brandan kemalingan. Pelaku berhasil mencuri sound system.
Namun tidak lewat dari 24 jam, Polsek Pangkalan Brandan berhasil membekuk pelaku, Senin malam (18/12/2023) pada pukul 20.30 WIB.
Diketahui, Masjid Raya Pangkalan Brandan terletak di Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat ini kemalingan pada Minggu pagi (17/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kusuma mengatakan penangkapan tersebut di lakukan kurang dari 24 jam oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.
“Setelah mendapat laporan sound system hilang dari petugas BKM Masjid Raya, langsung ditindak lanjuti Reskrim Polsek Pangkalan Brandan,” terangnya.
Ia menjelaskan pelaku berinisial FA, laki-laki, 39 tahun, Islam, tidak mempunyai pekerjaan tetap, berdomisili di Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dirinya juga mengungkapkan dari tangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian berupa 1 (satu) unit Sound System Mixer merk Bhrinher Xynyx Qx 122 warna hitam beserta kabelnya.
Atas kejadian itu, pihak BKM Masjid Raya Pangkalan Brandan mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Pelaku di jerat Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diketahui sound system tersebut hilang pada Minggu pagi (17/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku berhasil di tangkap pada Senin malam (18/12/2023) pada pukul 20.30 WIB.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani