Memahami Putusan MK tentang Putusan DKPP yang Bersifat Akhir & Mengikat

Advokat Ahmad Irawan, mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI. (Sumber istimewa)

AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Jakarta | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021 tanggal 29 Maret Tahun 2022, tentang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang Bersifat Akhir dan Mengikat (Final and Binding).

Harus dibaca sebagai pendirian MK atas status dan kedudukan kelembagaan DKPP.

Hal ini juga merupakan penegasan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 sebelumnya, sekaligus pengingat kepada pemangku kepentingan (stakeholder).

“Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan dan mengingatkan karena selama ini berkembang suatu pemahaman dan praktik yang keliru sejak berdirinya DKPP, bahwa putusan DKPP tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan pertama pada tahun 2013,” kata Advokat Ahmad Irawan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga  Terpisah 23 Tahun, Pertemuan Ibu & Anak Berawal Dari Selembar Kuitansi
Baca Juga  Bupati Langkat: Seseorang Hebat Berkat Jasa Guru

Menurut Irawan, hal-hal pokok yang harus diluruskan dan ditegaskan oleh MK dalam kedua putusannya tersebut adalah, bahwa DKPP RI bukan lembaga peradilan dan DKPP sama halnya dengan KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu yang memiliki kedudukan setara.

Baca Juga  SMSI Undang Kajati DKI Jakarta pada Tasyakuran MURI

“Putusan DKPP merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkrit, individual dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan tata usaha negara,” urai Irawan yang pernah menjadi Tenaga Ahli di Bawaslu RI.

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us