Menteri PPPA Pastikan Korban Perdagangan Anak di Sumatera Peroleh Pendampingan Psikologis

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto: Dok.Kemen PPPA)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, KPAI, dan Dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak Provinsi DKI Jakarta.

Langkah ini diambil guna memastikan empat anak korban dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di wilayah Sumatera telah mendapatkan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan masing-masing.

Dilansir dari laman resmi kemenpppa.go.id, Menteri Arifah Fauzi menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor terus diperkuat untuk memberikan perlindungan maksimal.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak Provinsi DKI Jakarta, anak korban telah menerima layanan awal, meliputi pemeriksaan psikologis, pendampingan hukum, pengukuran awal kondisi, serta kunjungan rumah sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan awal,” ujar Menteri PPPA di Jakarta.

Baca Juga  Evaluasi Kemendagri, Peningkatan Pelayanan Kesehatan Prioritas Pemkab Langkat

Prioritas Pemulihan Trauma

Menteri PPPA menegaskan bahwa upaya pemulihan anak menjadi prioritas utama dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Ke depan, pihaknya mendorong pelaksanaan asesmen psikologis yang komprehensif untuk mengidentifikasi dampak trauma dan kebutuhan spesifik para korban.

“Upaya tersebut mencakup intervensi psikologis individual berbasis trauma sesuai usia dan kondisi anak, serta pendampingan psikososial berkelanjutan guna menjamin pemulihan dan perlindungan anak secara menyeluruh,” ungkapnya.

Unsur Pidana dan Ancaman Hukum

Baca Juga  PW IPM Sumut Tuan Rumah Muktamar 23, Bobby: Semoga Lahirkan Ide Terbaik

Terkait proses hukum, penerapan pasal dalam UU TPPO dinilai telah sesuai berdasarkan alat bukti yang tersedia. Unsur tindak pidana perdagangan anak telah terpenuhi melalui mekanisme jual beli, dengan salah satu tersangka merupakan ibu kandung korban.

Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya eksploitasi ekonomi maupun seksual, pelaku dapat disangkakan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga  Perkara TPPO, PN Stabat Vonis Bebas Terbit Rencana, Kejari Langkat Berencana Kasasi

“Kasus ini menunjukkan kerentanan anak terhadap praktik perdagangan orang yang tersembunyi melalui relasi terdekat. Perdagangan anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Pemerintah akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak korban berada dalam kondisi aman dan terhindar dari reviktimisasi,” tegas Menteri PPPA.

Di akhir pernyataannya, Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. Masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila mengetahui, melihat, atau mendengar kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Editor: M. Nuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us